BEKASI, newsinvestigasi-86.com
Kepala Desa Taman Rahayu (Kades) H.Abdul Wahid beserta tiga aparat Desa lainnya sebelumnya dilaporkan karena menyerobot tanah milik warga dengan ahli waris Ontel bin Teran. Kasus ini pertama kali digugat pada 2018 oleh Gunawan alias Kiwil salah satu keluarga Ontel bin Teran, hingga akhirnya maju ke meja hijau (PN) Pengadilan Negeri Cikarang.
Persidangan yang ke sembilan (9) yaitu beragendakan pembacaan putusan terdakwa H.Abdul Wahid dan kawan-kawan di (PN) Pengadilan Negeri Cikarang, atas dakwaan melanggar Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat dokumen Negara (Markus),akan tetapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang kembali di undur dengan alasan yang tidak jelas kepada pihak ahli waris Gunawan alias Kiwil, hingga di lanjutkan persidangan pada tanggal 1 Juli 2021.
Dalam hal tersebut menuai kekecewaan beserta tanda tanya ahli waris dan keluarga. Pasalnya, pada saat persidangan jaksa penuntut tidak dapat menjelaskan alasan mengapa persidangan ke sembilan ini di tunda hingga tanggal 1 Juli 2021 medatang. “Saya dan keluarga kecewa, persidangan hari ini di undur sampai tanggal 1 Juli, sedangkan kami tidak mendapatkan penjelasan yang pasti dari pihak pengadilan,”ucap Gunawan alias Kiwil salah satu ahli waris”.
*Ada apa dengan Pengadilan Negeri Cikarang….???*
“Saya berharap kepada Pengadilan Negeri Cikarang agar dapat memberikan vonis hukuman yang seberat-beratnya untuk oknum Kades dan kawan-kawan, kami rakyat kecil yang hanya dapat meminta keadilan akan permasalahan yang kami alami,” harapnya
Sampai berita ini di Tayangkan Kuasa hukum H.Abdul Wahid yang di minta Konfirmasinya oleh awak media Kamis (24/6/2021) melalui pesan WhatsApp terkait ditundanya sidang putusan kliennya (H. Abdul Wahid), tidak menjawab pertanyaan awak media.
(Gun.NI-86)






