MEDAN,newsinvestigasi-86.com.
Sosok berinisial PM Plt.Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan yang juga merangkap Kepala Layananan Diagnostik Bandara Kualanamu, Perharinya meraup keuntungan sebesar Rp.30 juta dari pelayanan “Tes Antigen Dengan Menggunakan Alat Bekas”. Hal itu dikatakan pihak Polda Sumut, dan terungkap dari penyidikan yang dilakukan Direskrimsus Polda Sumut, Jum’at (30/4/2021).
Irjen Pol Panca Putra, Kapolda Simut menjelaskan, Rata-rata pasien tes antigen yang dilayani PM per-harinya sekitar 250 orang. Namun yang dilaporkan ke Bandara Kualanamu dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini sendiri hanya sekitar 100 orang, katanya.
Sementara yang sisanya sekitar 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat PM dari hasil penggunaan antigen bekas. Di mana rata-rata hasil dari keuntungan penggunaan antigen bekas yang diterima PM sekitar Rp.30 juta per-hari, ujar Panca di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021) kemarin.
Kapolda Sumut menyebut, Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, Pelayanan antigen bekas tersebut dilakukan oleh karyawan Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini Nomor 1 Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Bahkan sudah dilakukan sejak Desember 2020 lalu.
“Kegiatan tersebut sudah mereka lakukan sejak tanggal 17 Desember 2020 dan diperuntukkan untuk Swab di Bandara Kualanamu. Dan yang menyuruh melakukan pendaur ulangan atau penggunaan antigen bekas tersebut adalah PM”, ucap Panca.
Polisi didalam kasus ini, Telah menetapkan lima orang tersangka diantaranya PM (45), SR (19) selaku kurir Laboratorium Kimia Farma Medan yang berperan sebagai pengangkut alat swab antigen bekas dari Bandara Kualanamu ke Laboratorium Kimia Farma. Dia pula yang membawa alat swab antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke Kualanamu.
Lalu DJ (20) Customer Service di Laboratorium Klinik Kimia Farma yang berperan mendaur ulang alat Tes Swab antigen bekas, M (30) bagian Admin Laboratorium Kimia Farma yang berperan melaporkan Hasil Swab ke Pusat, dan R (21) karyawan tidak tetap Kimia Farma yang berperan sebagai “Admin Hasil Test Swab Antigen” di posko pelayanan pemeriksaan Covid-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp.2 miliar.
Sementara itu Kimia Farma Tbk melalui cucu usaha Kimia Farma Diagnostik angkat suara. Mereka menyatakan, Bahwa Test Antigen Bekas di Bandara Kualanamu bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan.
Direktur Utama PT.Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini
dalam keterangan resmi, Rabu (28/4/2021) menyebut, Pelayanan antigen bekas termasuk pelanggaran berat perusahaan.
Apabila terbukti bersalah, Maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan Kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku, ujarnya.
(*Red).