Jakarta,newsinvestigaai-86.com –Sidang agenda pembacaan Pembelaan (pledoi) terhadap empat terdakwa dalam perkara penipuan dan penggelapan dengan modus Investasi pengadaan masker dan alkes terpaksa harus ditunda oleh majelis hakim pengadilan negeri jakarta utara, 4/8/2022.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi terhadap terdakwa Kevin Lime, Doni Yus Okky, Vincent, dan Michael. tersebut seharusnya digelar pada hari kamis 4/8/2022, akan tetapi persidangan harus ditunda lantaran surat Nota pembelaan (pledoi) terhadap empat terdakwa tersebut belum siap untuk dibacakan (belum selesai).
Oleh Jaksa Penuntut Umum, ke-Empat terdakwa yakni Kevin Lime, Doni Yus Okky, Vincent dan Michael didakwa telah melanggar pasal 372, 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan modus Investasi pengadaan masker dan alkes saat pandemi covid-19.
Kesaksian korban penipuan berkedok investasi pengadaan masker dan alkes.
Dalam surat tuntutannya jaksa penuntut umum Ari Sulton SH, Subhan SH dan Sulastri SH yang dibacakan beberapa minggu lalu mengatakan bahwa berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti dan barang bukti, serta keterangan saksi ahli terungkap bahwa para terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan telah melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Oleh jaksa penuntut umum empat terdakwa yakni Kevin Lime, Doni Yus Okky, Vincent, dan Michael, Dituntut masing masing selama 3 tahun dan 10 bulan penjara.
(Nhd)