Perwakilan Masyarakat Sungai Nipah Minta Kajari Mempawah Serius Menangani Kasus Jual Beli Aset Desa

MEMPAWAH, News Investigasi-86.

Perwakilan warga Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalbar, didampingi awak media news investigasi-86 mendatangi kembali ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Mempawah terkait surat laporan warga bulan Juli 2024.

Bacaan Lainnya

Adapun surat laporan yang dilayangkan oleh warga Sungai Nipah, terhadap RZ mantan Kades terkait kasus. Dugaan jual beli tanah bangunan pasar desa dan bangunan penggilingan padi.

Dimana RZ saat ini telah terpilih menjadi Anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Periode 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kehadiran Perwakilan Warga bernama Jemain (52) dan Awak media news investigasi-86, yang kesekian kali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Mempawah. Pada hari Kamis (03/09/2024).

“Namun sangat disayangkan perwakilan warga (Jemain) dan awak media news investigasi-86, tidak mendapatkan keterangan terkait laporan warga tersebut”.

Menurut keterangan staf Kejaksaan Negeri (Kajari) Mempawah, mengatakan.” Karena terjadi ada pergantian jabatan Kasie Pidsus, Erik Ardianto, S.H.,M.H sebagai Kasie Pidsus yang baru sedang tidak berada di tempat,” kata staff Kajari Mempawah.

Saah satu Perwakilan warga (Jemain) mengatakan,” kedatangan kami ini sudah kesekian kali, untuk mempertanyakan sampai dimana Proses Surat Laporan yang kami layangkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah, bahkan dari Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi Indonesia (TINDAK Indonesia) yang sudah mengirimkan surat laporan pengaduan terkait kasus tersebut,” tambah Jemain

“Kami berharap Penyidik Kajari Mempawah, adil dan transparan tanpa ada intervensi dari kepentingan pihak tertentu, dan penyidik tetap dalam koridor prosedur hukum bertindak profesional. Untuk menetapkan tersangka,” tutur Jemain dengan nada tegas.

Seperti dikutip dari media Suara Pimpred Kalbar edisi (03/09/2024) judul.” Anggota DPRD Terpilih Dituding Gelapkan Aset Desa Warga Laporkan Mantan Kades Ke Kejaksaan”. RZ Anggota Dewan terpilih mengatakan,”

“Membantah tudingan bahwa dirinya menjual lahan pasar desa. Menurutnya jika lahan tersebut merupakan tanah desa dan aset desa, tentu menjadi aset daerah. Nah logikanya jika kita mau mengajukan hak terhadap tanah daerah, tidak mungkin mendapatkan izin.

“Artinya kalau tanah atau lahan itu punya desa, otomatis tidak akan ada sertifikat yang dimiliki oleh warga-warga yang sudah ada. Itukan pengelolaan tanah dari masyarakat semua dan semua masyarakat yang ada disitu semua hamparan tanahnya semua,” Jelasnya.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat diminta statemen yuridisnya terkait dengan dugaan mantan kades sungai nipah berinisial RZ yang telah menjual belikan aset milik desa yang mana aset desa tersebut telah dialihkannya status kepemilikannya menjadi milik pribadinya, termasuk proyek penggilingan padi yang sampai saat ini dipertanyakan oleh masyarakat tentang status Fungsinya, dari masalah masalah yang telah dilaporkan oleh masyarakat ke kejari mempawah tersebut maka pertanyaannya apakah kejari mempawah serius atau tidak meneruskan laporan dari masyarakat tersebut menjadi tahapan tahapan untuk diproses secara hukum , kata yayat.

Yayat juga membenarkan bahwa perwakilan dari masyarakat sungai nipah telah meminta pendampingan kepada lembaga TINDAK dalam hal membantu untuk mengungkap kasus dugaannya sampai pada proses melengkapi alat alat bukti yang sahnya kemudian dilanjutkan pada prosesi kasusnya agar selesai di pemeriksaan di pengadilan tipikor, sebut yayat.

Sebenarnya tidaklah sulit bagi kejaksaan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi karena yang dilaporkan oleh masyarakat real alias nyata, nyata siapa sebagai pelakunya, nyata akan riwayat masalahnya, nyata tentang objek yang menjadi buktinya sehingga suspect nya tidak mungkin salah kira atau salah duga, cetus yayat.

Lembaga TINDAK meminta Pidsus melaksanakan Kinerja penegakan supremasi hukumnya sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku dengan maksud agar supaya tidak menimbulkan tafsiran negative di kalangan masyarakat, pinta Yayat.

(Tim NI86).

Pos terkait