Persatuan Petani Sarang Burung Walet Indonesia Gugat Kementrian Perdagangan

Jakarta,newsinvestigasi-86.com –Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendag RI) No.19 Tahun 2021 dinilai telah merugikan para pelaku usaha Sarang Walet, Begitu pula Surat Keputusan Kepala Badan Karantina No.395/Kpts/OT.160/L/4/2014, tanggal 7 April 2014, tentang karantina hewan.

Terkait aturan proses pengiriman sarang burung walet ke beberapa negara juga dinilai terlalu rumit. Atas dasar ketentuan Hal tersebut para pelaku usaha sarang burung walet Indonesia merasa telah dirugikan dengan Peraturan dan SK.  Sehingga para pelaku usaha sarang burung walet Indonesia melakukan gugatan kepada sejumlah kementerian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya

Melalui kuasa hukumnya para pengusaha sarang burung walet (penggugat,) Drs Pudji Djulianto Hendra Gunawan SH, Cla, telah mendaftarkan gugatan perkara No.459/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut sudah mulai disidangkan masuk agenda Mediasi antara Penggugat dan para Tergugat. Sidang Mediasi dipimpin mediator non hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 10/11/2022.

Dalam gugatannya disebutkan, Menteri Perdagangan di minta agar mengubah atau menyederhanakan aturan perizinan usaha UMKM SBW.

Pasalnya, untuk memperoleh izin atau status sebagai Eksportir Terdaftar (ET) sangat sulit, sehingga merugikan produsen dan pelaku usaha UMKM ekpor sarang burung walet.

Oleh karena itu, Menperindag agar mempertimbangkan dan mencabut Permendag RI No.19 Tahun 2021 Tentang kebijakan dan pengaturan ekspor yang telah tiga kali mengalami perubahan yaitu No.02 Tahun 2022, No.08 Tahun 2022 dan peraturan No.12 Tahun 2022.

Penggugat menyampaikan, memohon pencabutan Permendag karena dalam Peraturan mewajibkan bagi pelaku usaha sarang burung walet menjadi Eksportir Terdaftar (ET) dengan ketentuan yang sulit untuk dilaksanakan semua pelaku usaha UMKM. Kesulitan tersebut yakni,

-Pelaku usaha sarang burung walet wajib memiliki nomor kontrol Veteriner dari Otoritas Veteriner.

-Memiliki dokumen sertifikat sanitasi (KH-12) yang diterbitkan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk setiap pengiriman.

-Keputusan penetapan tempat pelaksanaan tindakan Karantina dari Menteri yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

-Surat pernyataan mandiri yang memuat informasi mengenai profil perusahaan, sumber bahan baku (rumah walet), kapasitas produksi, jumlah tenaga kerja, dan peralatan produksi.

Sementara para pelaku usaha UMKM sarang burung walet wajib mengikuti segala persyaratan teknis serta, pemenuhan persyaratan yang berbeda beda dan dengan standar yang ditentukan masing-masing negara tujuan ekspor sarang burung walet ke luar Indonesia.

Misalnya proses pemanasan sarang burung walet dengan suhu dan waktu tertentu dengan menggunakan alat pemanas multi tray atau single tray. Hal itulah yang membuat Permendag tersebut sangat sulit dipenuhi pelaku usaha UMKM,

Sebab selain membutuhkan tenaga teknis yang khusus juga membutuhkan biaya peralatan yang sangat besara ucap, Hendra Gunawan, 10/11/2022.

Sebagaimana disampaikan Hendra Gunawan, pihaknya meminta agar meninjau ulang MoU Protocol Indonesia-China tentang Ekspor sarang burung walet ke China serta meninjau 17 Peraturan-peraturan dan Keputusan lain yang mengatur terkait sarang burung walet yang memberatkan dan merugikan para pelaku UMKM Sarang Walet, peternak ataupun pedagang sarang burung walet di Indonesia.

Demikian juga bagi Eksportir dan Produsen Walet Indonesia merupakan pengekspor terbesar di dunia dan jika Ekspor terhambat maka akan berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi dan penerimaan PAD dari sektor pajak sarang burung walet.

Ditambahkan, berdasarkan data tahun 2021 sampai dengan Oktober 2022 dari total produksi sarang burung walet sebanyak 1.500 ton, hanya 223 Ton yang dapat di ekspor ke China karena dari 1.200 UMKM hanya 70 UMKM yang memiliki status Eksportir Terdaftar (ET). Hal itu membuat pelaku usaha Walet yang tidak memiliki izin ET harus mencari dan menjual kepada perusahaan pemilik izin ET, pada hal belum tentu memiliki Rumah Walet dan Tempat Pemrosesan sarang burung walet. Oleh sebab itu selaku Penggugat meminta supaya para tergugat memperhatikan keluhan para pelaku usaha Sarang Burung Walet yang ada di negeri ini, ungkap Hendra.

(Nhd)

Pos terkait