newsinvestigasi-86.com -Sidang lanjutan Pra Peradilan yang dimohonkan oleh Handy dan Shirly Prima Gunawan melalui Tim kuasa hukumnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,Kamis (18/1/2024).
Dalam persidangan dengan agenda putusan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak seluruh permohonan Pra Peradilan yang dimohonkan Handy dan Shirly Prima Gunawan melalui tim kuasa hukumnya.
Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal Maryono SH.MH menyatakan bahwa permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh pemohon tidak terbukti sebagaimana diuraikan dalam materi permohonannya,
Hakim juga mengatakan bahwa Terkait penetapan tersangka sudah cukup dengan tiga alat bukti, serta berkas berkas perkara juga sudah dikirim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kemudian sudah di limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan sudah ditetapkan jadwal sidang.” Ujar Maryono SH.SM.
Pra Peradilan yang dimohonkan oleh Handy Cs terkait laporan Polisi nomor LP/B/1088/X/2023/SPKT/Polres Metro Jak-Ut/Polda Metro Jaya tanggal 19 Oktober 2023. Yang dinilai cacat hukum serta adanya dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Namun dalam persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon, Dalam persidangan Majelis Hakim juga memerintahkan agar proses pemeriksaan perkara dilanjutkan.
(Nrhd)