Perkara Pidana Yang Menjerat Arwan Koty Terkait Laporan Palsu Terkesan Dipaksakan,Hakim Diminta Objektif

Jakarta,newsinvestigasi-86.comSaksi pelapor dugaan kriminalisasi terhadap Arwan Koty warga gambir Jakarta pusat mangkir saat akan diperiksa keteranganNya dimuka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1/4/21.

Sidang dugaan kriminalisasi terhadap pengusaha bernama Arwan Koty, seharusnya digelar pada Rabu 1/4/20 dengan agenda keterangan saksi pelapor, Namun harus ditunda karena saksi pelapor mangkir di persidangan.

Bacaan Lainnya

“Tidak hadirnya saksi pelapor Bambang Prijono selaku direktur PT Indotruck Utama dalam persidangan, Saya menilai bahwa perkara pidana ini telah diseting sedemikian rupa, Hal tersebut sengaja diciptakan untuk mengkriminalisasi Klien kami (Arwan Koty).”ujar penasihat hukum Arwan Koty.

Arwana Koty duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dilaporkan balik yang diduga dilakukan oleh direktur sebuah anak perusahaannya raksasa yakni PT Indotruck Utama atas dugaan laporan palsu sebagaimana yang diatur dalam pasal 220 KUHP. “Hal tersebut dikatakan oleh Aris Toteles SH kepada wartawan.

Penasihat hukum Arwan Koty tersebut juga menilai, Bahwa perkara pidana yang dialami Arwan Koty seakan dipaksakan, Dari proses pemeriksaan hingga pembacaan Dakwaan diduga telah ada yang mengatur,”ujarnya.

‘perkara pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap klien kami sebenarnya perkara pidana yang tidak seharusnya di sidangkan, Namun karena perkara ini diduga telah diatur, maka perkara pidana dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini.

Dari mulai Penyidikan, Pembacaan Dakwaan serta proses jalanya persidangan saat ini, Saya menilai Banyak sekali kejanggalan kejanggalan terjadi, Seperti tidak dijadikanNya, Asun, M.Sofiaansyah, Anthony Wijaya dan Henry Joedo Manurung sebagai saksi-saksi.

Semestinya ke 4 orang itu dijadikan saksi saat proses pemeriksaan hingga di persidangan, Sebab Asun, M.Sofiaansyah, Anthony Wijaya dan Henry Joedo Manurung kerap disebut-sebut oleh pihak PT Indotruck Utama didalam sidang pidana ini, Maupun saat persidangan Gugatan wanprestasi yang dimohonkan oleh klien kami Arwan Koty di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor perkara No.181/Pdt.G/2020. Nama-nama ke 4 orang tersebut kerap disebut sebut, Namun orang orang itu tidak pernah ditampilkan di persidangan,

Dalam surat Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum beberapa waktu lalu juga diduga terdapat kejanggalan, Munculnya pasal 317 KUHP yang diduga untuk melapisi pasal 220 KUHP tentang laporan dan atau pengaduan palsu. Munculnya pasal tersebut, saya menilai bahwa Arwan Koty telah dijadikan korban kriminalisasi, ‘ujar Aris Toteles SH kepada para wartawan.

Sidang perkara laporan palsu di pengadilan Negeri Jakarta Selatan

“Dalam persidangan selama ini, Warna majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini juga diduga telah terkontaminasi, Hal tersebut terlihat saat Tommy Tuasihan menjadi saksi, Dalam persidangan majelis Hakim seakan menggiring saksi Tommy Tuasihan agar memberikan keterangan yang sama seperti keterangan Soleh Nuryjahyo. ‘ujar Aris SH.

Dari proses pemeriksaan hingga di persidangan, Disinyalir bahwa dalam perkara ini Klien kami Arwan Koty telah di kriminalisasi, Saya meyahkini dalam perkara pidana ini Pihak pelapor memiliki motivasi lain dengan modal hasil putusan perkara ini.

Menyikapi persidangan perkara dugaan Kristen terhadap klien kami, Kami berharap kepada majelis Hakim agar memutuskan perkara dugaan kriminalisasi yang telah menjerat Arwan Koty, Kami Juga berharap mejelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempertimbangkan isi putusan perkara wanprestasi dengan Nomor perkara No.181/Pdt.G/2020, dan putusan persidangan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Sehingga mejelis Hakim dapat memutus perkara ini berlandaskan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, Adil dan bijaksana. Sehingga dapat menjatuhkan hukuman Bebas Murni dari segala dakwaan maupun tuntutan hukum.”ujar Aris SH.

Menurutnya, selama persidangan tidak ada fakta-fakta yang menunjukkan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Arwan Koty, Klien Kami menjadi terdakwa diduga direkayasa, Saya menilaiada Motiv lain dibalik perkara ini,”ujar Aris SH, saat dikonfirmasi wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(Mr)

Pos terkait