Jakarta,newsinvestigasi-86.com –Peringati perayaan HUT RI ke-76 Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur berikan Vaksinasi Merdeka kepada para warga binaan.
Selain memberikan Vaksin untuk mengantisipasi penularan virus Covid-19, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta tersebut juga memberikan remisi terhadap waraga binaan.
Kepada wartawan, Kakanwil Kemenkumham DKI jakarta Drs. Ibnu Chuldun mengatakan, pelaksanakan program vaksin Merdeka untuk seluruh warga binaan Lapas dan Rutan ini diselenggarakan oleh Penakes Kanwil Kemenkumham DKI jakarta bekerjasama dengan Bidokes Polda Metro Jaya, Kesdam Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta
Sementara simbolis pemberian remisi kepada 5.233 warga binaan dilakukan oleh sekertaris daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta Marullah Matali yang mewakili Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sekda DKI jakarta didampingi Kakanwil Drs. Ibnu Chuldun serta Kalapas Cipinang Tonny Nainggolan menyerahkan Surat Remisi secara simbolis kepada dua orang warga binaan.
“Awal pelaksanaan vaksin untuk seluruh warga binaan, kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI jakarta sempat mengalami kendala karena 3.133 warga binaan tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga belum bisa dilakukan vaksinasi,
Tetapi melalui koordinasi yang intens dengan sejumlah stakeholders, Akhirnya pelaksanaan program vaksinasi, didukung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sehingga warga binaan yang tidak memiliki NIK pun juga mendapat vaksinasi,”ujar Ibnu Chuldun.
Kepada wartawan Ibnu Chuldun juga menyampaikan bahwa saat ini ada 14.497 warga binaan yang sudah di vaksin, Namun masih ada 1.083 warga binaan yang belum divaksin karena kendela kesehatan. “ujarnya.
“Dengan terlaksananya vaksinasi tuntas dan vaksinasi merdeka ini dapat meningkatkan imunitas didalam lingkungan Lapas dan Rutan, Sehingga warga binaan memiliki imun yang kuat sehingga tidak mudah tertular dari Covid-19. “ujar Kakanwil.
Dalam waktu yang bersamaan Kanwil DKI Jakarta juga memberikan remisi umum kepada 5,233 warga binaan dari 5 lapas dan 3 Rutan yang ada di Wilayah DKI Jakarta, Kakanwil berharap para warga binaan harus semangat 45 kembali kemasyarakatan, para warga binaan yang menerima Remisi langsung dapat langsung bebas setelah menyelesaikan administrasinya,Ibnu Chuldun berharap bagi para warga binaan yang telah mendapatkan Remisi agar selalu melakukan kebaikan dimasyarakat.”ujar Ibnu Chuldun.
Lebih jauh Ibnu mengatakan, Kemenkumham RI memberikan Remisi umum pada peringatan HUT RI Ke-76 pada tanggal 17 Agustus 2021, Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 880.PK.01.05.06 tahun 2021 tanggal 17 Agustus 2021, Narapidana DKI Jakarta mendapatkan Remisi umum tahun 2021 sebanyak 5.233 orang terdiri dari 4.913 orang mendapatkan Remisi umum I (Pengurangan masa tahanan) dan 320 orang mendapatkan Remisi Umum II yang langsung bebas.
Remisi diberikan kepada Narapidana itu dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 174 tahun 1999 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : 18 Tahun 2019.”ucap Kakanwil DKI Jakarta Drs Ibnu Chuldun, Bc.iP, M.Si.
(Thom/Nhd)