SAMBAS – KALBAR,
Dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Dengan ini, pemerintah pusat akan mendelegasikan izin tambang ke Pemerintah Daerah (Pemda).
Berharap dengan pak gubenur kalimantan barat terhadap kebijakan persoalan izin menguatkan kepastian hukum karena dalam soal lingkungan tidak hanya sekedar edukasi tapi perlu tanggung jawab dan tindakan
Sebagai langkah perbaikan secara administratif, kami menilai, hal ini adalah langkah baik awal untuk menata pertambangan yang berpikiran bersih efektif efisien aman dan ramah lingkungan
Komitmen yg kuat pengusaha siap segala prosedur yg berlaku
Kepatuhan Penempatan Dana Jaminan Reklamasi dan Pascatambang
Meng evaluasi proses teknis, administratif, lingkungan dan finansial
Penguatan sanksi pidana serta pengawasan untuk memastikan dan menjamin kepastian hukum.
Tidak lalai
meminta pihak pengusaha pertambangan selalu menerapkan prinsip tata kelola perusahaan dan pertambangan yang baik patuh terhadap ptorkol pertambangan dan protokol lingkungan hidup
Berharap kepada pihak pemerintah terkait serta pengusaha atau peseorangan yg memiliki izin usaha/operasi tambang komitmen dengan regulasi komitmen dengan administratif lingkungan tehnis dan finansial
jika suatu wilayah sudah rusak karena pertambangan, maka akan sangat sulit untuk dipulihkan dan ongkos kerusakan lingkungan bisa jadi tidak terbayar, dibandingkan dengan kompensasi sebesar apapun.
pemerintah harus melaksanakan pembangunan dengan pendekatan kesejahteraan, bukan keamanan saja.Pembangunan harus dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Bukan pembangunan yang ugal-ugalan dan sradak-sruduk dengan pemaksaan kehendak terhadap rakyat ( kata ketua Wapatara Wahana Pelestarian Alam Nusantara Bapak Andri Mayudi ) angkat bicara tentang permasalahan Tambang di kab Sambas ,Kalbar.
Agar bumi khatulistiwa tetap akcaya tidak binasa daya tahan iklim berkelanjutan sumber daya alam kita sampai kegenerasi akan Terkait maraknya dugaan tambang ilegal yang beroperasi di Kabupaten Sambas Wakil Ketua KOMPAK ( Koalisi Masyarakat Mencari Keadilan ) Kabupaten Sambas, Sunardi meminta kepada Pemerinta Daerah dan APH untuk menindak lanjuti Oknum – oknum pelaku Usaha pertambangan Galian C Illegal untuk memberikan efek jera secara Hukum.
“Perlu adanya tindakan tegas dari Pemerintah dan Akam terkait terhadap Oknum – oknum pelaku Usaha pertambangan Galian C Illegal untuk memberikan efek jera secara Hukum yang berlaku karena diduga adanya penggelapan Pajak Daerah dan Kerusakan Lingkungan di Hutan Kawasan.tegasnya
Catatan: Bahwa berdasarkan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup maka dalam melaksanakan Setiap usaha dan atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup diwajibkan untuk dilengkapi dengan izin lingkungan ( kegiatan yang wajib AMDAL atau wajib UKL-UPL ), sedangkan kegiatan yang tidak wajib AMDAL atau UKL-UPL wajib dilengkapi dengan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup ( SSPL ).
( REVIE )