Perbuatan Yang Dilakukan Terdakwa Alex Wijaya dan Ng Meilani Kualifikasi Perkara Pidana Tidak Dapat Di Kualifikasikan Perkara Perdata

Jakarta,newsinvestigasi-86.com Pengadilan negeri jakarta utara kembali sidangkan perkara penipuan dengan modus investasi terhadap Dua terdakwa, Alex Wijaya dan Ng Meiliani, Senin 30/8/2021.

APresiden Direktur PT Innovative Plastic Packaging (Innopack) Alex Wijaya dan Ng Meiliani yang tak lain Komisaris PT Innopack diseret ke meja hijau pengadilan negeri jakarta utara lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan berkedok investasi.

Bacaan Lainnya

Pada persidangan agenda duplik atau tanggapan pihak terdakwa atas replik Jaksa penuntut umum, Kuasa Hukum Alex Wijaya dan Ng Meiliani tetap pada pembelaannya terhadap Dua terdakwa (pledoi).

Menanggapi Hal tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Sitorus SH. mengatakan bahwa fakta-fakta persidangan tidak bisa diputarbalikkan. Dengan dalil  fakta persidangan dan alat bukti yang dijadikan dasar untuk membuat tuntutan maupun putusan oleh majelis hakim. “ujarnya.

“Fakta-fakta dan alat bukti dalam persidangan menunjukan bahwa adanya tindak pidana penipuan sebagaimana telah dijelaskan pada pasal 378 KUHP, “ujar Rumondang Sitorus SH saat dikonfirmasi usai sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang SH tetap berpegang pada tuntutannya, Yakni 3 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Alex Wijaya dan Ng Meiliani 3 tahun penjara.

Menurutnya tidak ada celah yang dinilai meragukan atas tuntutan tersebut. “Karena itu kami selaku jaksa penuntut umum tetap optimis pada tuntutan,” kata Rumondang Sitorus.

Jaksa Penuntut Umum Rumondang Sitorus SH juga mengatakan bahwa alsan itu atas dasar karena terdakwa Alex Wijaya dalam persidangan mengakui sendiri bahwa dirinya belum pernah mengembalikan uang milik korban senilai Rp 22 miliar sejak tahun 2013 dan 2014 hingga tahun 2019.

“Perbuatan yang telah dilakukan Alex Wijaya dan Ng Meilani adalah kualifikasi tindak pidana sehingga tidak dapat dikualifikasikan perdata, Sebab tiy ada unsur perdatanya, “tambahnya.

Jaksa Penuntut juga mengatakan bahwa diluar Rp 22 miliar tersebut Alex Wijaya juga mengakui telah menerima uang Rp 6,5 miliar dari korban Nety.“Coba bayangkan, selama kurun waktu tahun 2014-2019 uang Rp 22 miliar dikuasai terdakwa Alex Wijaya dan bahkan dalam pledoinya juga disebut adanya Rp 6,5 miliar yang belum dikembalikan kepada saksi (korban),” ujar Rumondang.

Dalam agenda sidang Replik, Jaksa Penuntut Umum Rumondang SH telah mengurai perbuatan terdakwa, Bahwasanya terdakwa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang disampaikan pada surat dakwaan dan tuntutanNya.

Kedua Terdakwa, Alex Wijaya dan Ng Meilani meninggalkan ruang sidang, usai menjalani sidang pemeriksaan terdakwa

Jaksa Penuntut Umum Rumondang SH Optimis bahwa  dakwaan dan tuntutannya akan dikabulkaa oleh majelis hakim. Atas dasar bukti dan fakta selama dalam persidangan. Terdakwa  Alex Wijaya bakal diadili lagi di Pengadilan negeri jakarta utara Jakarta Utara terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Terkait dengan uang senilai Rp 22 miliar ini.”ungkap Jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Rumondang Sitorus SH telah mendakwa Alex Wijaya dan Ng Meiliani melakukan tindak kejahatan penipuan yang sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.

Menurut Informasi yang dihimpun oleh wartawan newesinvestigasi-86.com. Disinyalir masih ada lagi korban penipuan lainnya yang diduga dilakukan Alex Wijaya. Hasil investigasi dilapangkan ditemukan adanya laporan kembali terhadap terdakwa Alex Wijaya di Mabes Polri dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0607/VII/2019/Bareskrim Tanggal 1 Juli 2019. Yang dilaporkan oleh FI.

Dalam laporan tersebut Alex Wijaya diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP. Nilai kerugian atas laporan tersebut cukup fantastis, Yakni mencapai Rp 348 miliar.

(Nrhd)

Pos terkait