Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan Desa, Ditjen Dukcapil dan Ditjen Bina Pemdes Gelar PKS Pemanfaatan Data Kependudukan

JAKARTA,newsinvestigasi-86.com
Jumat, 20 Agustus 2021

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) menggelar Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Lebih Baik, siang ini, Jumat (20/08/2021).

Bacaan Lainnya

Digelar secara virtual, salah satu sasaran pelaksanaan PKS tersebut adalah mendorong terlaksananya pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) hingga ke level pemerintahan tingkat desa.

Disampaikan Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, pelayanan Adminduk di tingkat desa pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan pelayanan yang membahagiakan masyarakat.

Ada dua kata kunci yang mesti diperhatikan untuk menciptakan layanan publik yang baik, yaitu kedekatan lokasi, dan kecepatan layanan.

“Bila layanan Adminduk bisa dilaksanakan di desa, maka akan sangat memudahkan masyarakat. Apalagi berbagai dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK, dan Kartu Identitas Anak sudah seperti separuh nyawanya penduduk,” ujar Zudan saat memberikan paparannya.

“Dokumen-dokumen kependudukan tersebut berisi informasi mengenai Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang merupakan pintu akses penduduk terhadap berbagai layanan publik lainnya, seperti pelayanan asuransi, perbankan, pertanahan, hingga bantuan sosial dan vaksinasi Covid-19,” rinci Zudan sambil menambahkan keterangan.

Selain itu, pelaksanaan PKS pemanfaatan data kependudukan juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melaksanakan amanat undang-undang.

Dalam UU 24/2013 jo. UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, data kependudukan yang diampu Ditjen Dukcapil Kemendagri dapat digunakan untuk semua keperluan, meliputi pelayanan publik, perencanaan dan pembangunan, alokasi anggaran, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, hingga pembangunan demokrasi.

“Amanat tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 39/2019 tentang Satu Data Indonesia dimana NIK sebagai basisnya,” ungkap Zudan.

Dalam hal pelayanan publik, optimalisasi data kependudukan juga diamanatkan dalam Perpres 62/2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Pelayanan Adminduk dan Pengembangan Statistik Hayati.

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Pemdes, Yusharto Huntoyungo, juga turut mendorong maksud mulia menyediakan pelayanan Adminduk di level pemerintahan tingkat desa.

Yusharto juga berharap adanya PKS dengan Dukcapil tersebut dapat mewujudkan pemerintahan desa yang lebih baik, khususnya dalam hal tertib administrasi dan pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Sumber : Puspen Kemendagri

( Redaksi )

Pos terkait