SUBANG,newsinvestigasi-86.com.
Aminudin Sekda Subang ditetapkan menjadi tersangka kasus SPPD fiktif.
Aminudin adalah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Subang, Saat ini ditahan seiring dengan penetapan tersangka.
Kasipenkum Kejati Jabar Abdulmuis Ali mengatakan, Kasus yang menyeret Sekretaris Daerah Pemkab Subang Aminudin sebagai tersangka, Penyidik Kejari Subang akan transparan dalam menangani perkara dugaan SPPD fiktif tersebut.
“Beri kepercayaan kepada Penyidik Kejari Subang untuk bekerja dalam menangani perkara ini. Kami, pastinya akan mengedepankan kepastian dan keadilan hukum,” ujar Abdulmuis, Jum’at.
Kasus yang merugikan Negara Rp. 800 juta lebih itu, terjadi saat Aminudin menjabat Sekretaris DPRD Subang pada 2017 ini. Pemeriksaan penyidikan terus dilakukan oleh Penyidik di Kejari Subang dengan memanggil beberapa saksi, terang Abdulmuis.
Dalam proses penyidikan kasus SPPD fiktif yang saat ini sedang berjalan, Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, katanya.
Kasus SPPD fiktif bukan perkara baru, Sebelumnya Sekretaris DPRD Purwakarta pernah mengalami kasus serupa. Kerugian Negara saat itu Rp.2 miliar, yang akhirnya menjebloskannya ke dalam Bui.
Uang tersebut nyatanya mengalir ke para anggota Dewan namun tidak ada tersangka dari anggota DPRD. Yang pasti, siapa pun pihak-pihak yang mengetahui soal pencairan anggaran untuk kegiatan yang “Tidak Ada” akan dimintai keterangan, ucapnya.
Soal kerugian Negara Rp.800 juta, Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi soal siapa saja yang menggunakannya. Tentunya uang Negara yang di Korup itu harus dikembalikan. Soal siapa yang harus mengembalikan, tunggu hasil penyidikan, pungkasnya.
(red/ riff).