MEMPAWAH, News Investigasi-86.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mempawah, hendaknya tetap konsisten menuntaskan proses penyidikan terhadap Razali mantan Kades.Terkait kasus dugaan jual belikan aset milik Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalbar.
Razali saat ini menjadi anggota DPRD Mempawah, periode 2024 – 2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Mempawah.
“Masyarakat sudah menanti ketegasan dan konsistensi Aparat Penyidik Kejari Mempawah. Untuk menuntaskan proses hukum tindak pidana Razali,”.
Informasinya pada tanggal 16 Oktober 2024 Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Terkait lahan Pasar Desa Sungai Nipah, dan Bangunan Penggilingan Padi.
Salah satu warga Sungai Nipah, yang minta dirahasiakan namanya mengatakan,” hal ini tim Penyidik Kejari Mempawah, sudah mengantongi alat bukti dari hasil Pengaduan masyarakat (Dukmas) beberapa bulan lalu. Sementara dugaan tindak pidana Razali. Adalah tindakan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
“Kami berharap Penyidik Kejari Mempawah, agar tidak tembang pilih dalam penanganan Kasus dugaan tindak pidana Razali. Mengingat dugaan penyalahgunaan wewenang ini terjadi semasa Razali menjabat Kepala Desa/Kades Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah,” ujarnya.
Jama’in warga Sungai Nipah, yang turut serta dimintai keterangan oleh Penyidik Kejari Mempawah, menerangkan kepada media news investigasi-86,” saya dipertanyakan tentang penggilingan padi paku dana mana, siapa pemberinya, siapa penerimanya dan siapa pekerjanya itukan saya tidak tau masalah penggilingan padi,” tambah Jama’in.
“Kalau masalah Pasar desa, kita kembali menyerahkan kembali 4 (empat) alat bukti jadi alat bukti menjadi 7 (tujuh), dengan buku Sertifikat, 3 (tiga) buku Sertifikat atas nama Razali sewaktu dia (Razali) menjabat Kepala desa. Saya minta saksi tambahan dihadirkan yaitu Yayat Aria Putra, tentang 2 (dua) unit bangunan yang berdiri dilahan Pasar desa tersebut,” sebut Jama’in dengan nada tegas.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat diminta statemen yuridisnya terkait dengan pemanggilan yang telah dilakukan oleh kejari mempawah terhadap beberapa warga masyarakat sungai nipah atas laporan masyarakat adanya dugaan korupsi yang pelakunya mantan kades sungai nipah dan saat ini juga menjadi anggota dewan, dalam hal penegakan supremasi hukum perlunya atensi dari kajari mempawah agar kasusnya tidak stagnan atau terhenti diproses, kata yayat.
Perlu untuk diketahui oleh Publik bahwa efek negative dari Korupsi sangatlah berdampak negative terhadap masyarakat secara komprehensif terutama di sisi Ekonomi, sosial, lingkungan, pertahanan dan keamanan, politik dan demokrasi, infrastruktur, dan pendapatan negara yang dampak negative dari korupsi sangatlah merugikan masyarakat dan Negara karena akan Membuat Rusaknya Program Peningkatan Ekonomi Rakyat secara Riil dan Nyata, sebut yayat.
Olehkarena itu Posisi Hukum Tipikor nya yang Mesti Kuat dan tangguh serta Komitmen dalam melakukan Pemberantasan Korupsi yang secara jelas Perbuatan Korupsi tersebut sangatlah Merugikan Masyarakat di posisi Hulu atau di pedesaan karena akan menyebabkan pelemahan atau penurunan peningkatan Ekonomi Rakyat Pedesaan, Nah kalau dibiarkan kejahatan korupsi yang sudah merusak program di pedesaan maka akan hancurlah kekuatan ekonomi Masyarakat Kecilnya, kata yayat lagi.
Dengan Program Bapak Presiden RI tentang Serius Memberantas Korupsi saat ini maka seharusnya terjadinya juga keseriusan dan sinergis nya dari Kejaksaan dan Polisi dalam hal mendukung tujuan Bapak Presiden yang akan melakukan pemberantasan korupsi di Mulai nya dari Korupsi yang terjadi Pedesaan alias Korupsi yang Untuk Kepentingan Rakyat Petani dan Nelayan, oleh karena itu tanpa berlama lama Kejaksaan mengeluarkan surat penyidikan atas kasus sungai nipah tersebut,
( Tim )