KUBU RAYA, News Investigasi-86.
Kasus Pemalsuan dan Penyerobotan Tanah Hak Milik H. Abd Hakim seluas 6688 M2 oleh kelompok Abdullah yang terletak dibilangan Jalan Manunggal 51 Parit Komsasi Desa Sungai Ambangah Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat.
Mengingat kasus tersebut, telah dilaporkan sejak 30 Agustus 2022 di Polres Kubu Raya. Namun sampai hari ini selama dua Tahun (2024), belum ada kepastian Hukumnya meskipun Alat Bukti berupa Dokumen Autentik dan Saksi dari Pelapor sudah cukup.
“Berulang kali kami konfirmasi terkait Kasus tersebut tapi tidak ada progres yang jelas yang kami dapatkan dalam penanganan Kasus Mafia tanah ini, “ujar Nur Jali yang juga Ahli Waris Abd Hakim kepada Media pada Jum’at (25/10/2024).
Nur Jali menambahkan, sebagai Ahli Waris saya sangat heran karena pada Tahun 2022 Kasus ini telah dilaporkan bersama Kuasa Pendamping kami Syamsuardi dari Koordinator Forum Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (FW & LSM) Kalbar yang saat itu ditangani IPDA Redak saat menjabat Kanit Reskrim memang tidak ada progres dan kepastian Hukum kepada Pelapor, hanya memberi janji hingga pergantian Kanit Reskrim IPDA Siswanto, Kasus ini sama saja tidak ada kejelasan walaupun pernah ada Surat Panggilan kepada para Terlapor, itupun karena sering ada pemberitaan di beberapa Media Online yang sering terbit terkait Kasus ini, “ungkap Nur Jali.
Selain itu, kata Nur Jali, Bukti Laporan dan SP2HP, sudah saya minta berulang kali kepada Kanit Reskrim IPDA Redak dan Penyidik Dedi Satria waktu itu, tapi tidak juga diberikan hanya di janjikan, berkali-kali saya mendatangi Polres Kubu Raya tidak membuahkan hasil, hingga Bapak Syamsuardi selaku Pendamping dalam Kasus ini juga beberapa kali mendatangi dan berkoordinasi Dengan para anggota Kepolisian di Polres Kubu Raya yang menangani Kasus ini dari mulai IPDA Redak, Putu dan Kanit Reskrim IPDA Siswanto, tapi hasilnya sama saja, hanya janji yang diberikan oleh mereka, “terang Nur Jali.
Hingga akhirnya ada Pemberitaan yang Viral, sambung Nur Jali, terkait tidak adanya progres Polres Kubu Raya, barulah Penyidik Dedi Satria dan Kanit Reskrim, IPDA Siswanto menghubungi saya untuk segera mengambil SP2HP, tapi setelah itu hilang lagi kabarnya, seperti apa kelanjutannya Kasus ini, sedangkan SP2HP, merupakan Hak Pelapor untuk mengetahui perkembangan Penyidikan Kasusnya dan seharusnya Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada Pelapor secara berkala, minimal satu kali setiap Bulan karena SP2HP ini berisi informasi tentang pokok Perkara, tindakan Penyidikan dan hasilnya serta kendala yang dihadapi dalam Penyidikan, rencana tindakan selanjutnya himbauan atau penegasan tentang Hak dan Kewajiban Pelapor, “jelas Nur Jali.
Adapun aturan pemberian SP2HP pada tingkat Penyidikan untuk Kasus yaitu Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45 dan hari ke-60. Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75 dan hari ke-90. Pertanyaannya dari 2022–2024 waktu yang cukup lama karena dari Bukti kronologi, Dokumen dan Saksi dari Pelapor sudah dilengkapi tetapi tidak ada progres dan kepastian Hukum sampai saat ini serta dalam hal ini Patut diduga jika ada kongkalikong dalam penanganan Kasus tersebut.
“Waktu saya konfirmasi terkait Kasus ini ke Polres Kubu Raya saat itu saya menemui Kasat Reskrim IPDA Siwanto diruangan kerjanya, ia menyampaikan kepada saya bahwa dirinya sudah mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya terkait Surat Hak Milik (SHM) milik Terlapor saat pengecekan memang tidak ditemukan Warkah Tanah milik terlapor dan kami sudah minta Surat Pernyataan dari BPN Kubu Raya yang nantinya kita ambil Sertifikat milik mereka sebagai Alat Bukti dalam Kasus ini,” tambah Nur Jali.
Disisi lain, Nur Jali juga berharap agar Kapolri segera memberantas Mafia Tanah yang sangat meresahkan masyarakat serta memberi sanksi dan tindakan tegas kepada oknum Penyidik, Kanit Reskrim agar tidak ada lagi yang berani bermain mata dengan Mafia Tanah terkait kasus ini, tutur Nur Jali dengan nada tegas.
(EZNI86/Tim).