TANGERANG, News Investigasi-86.
Menguasai atau memiliki kendaraan milik negara, oleh orang umum tanpa hak adalah ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk ancaman pidana pencurian. Bahkan adanya penyalahgunaan fasilitas negara.
Seperti kendaraan Viar Nomor Polisi A 5096 Z milik Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah Utara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cituis Desa Surya Bahari, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang.
Semestinya kendaraan Viar Nomor Polisi. A 5096 Z tersebut, fasilitas negara untuk kepentingan KCD Wilayah Utara (TPI Cituis) agar optimal dalam melayani publik. Bukan difungsikan untuk kepentingan pribadi/atau orang umum.
“Karena setiap Aparat Sipil Negara (ASN) sendiri wajib menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf g Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dampak Penyalahgunaan :
*Sanksi Pidana.” Penyalahgunaan fasilitas dinas dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
*Tuntutan Ganti Rugi.” Pengguna yang mengakibatkan kerugian negara akibat Penyalahgunaan dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.
*Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :
“Penyalahgunaan fasilitas negara kendaraan dinas dapat dijerat dengan undang-undang ini jika ada unsur kesempatan atau sarana yang digunakan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara”.
*Sanksi Administratif dan Pidana Lainya :
“Selain pidana pencurian dan korupsi, penggunaan kendaraan dinas tidak sesuai fungsi juga dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana lain yang diatur oleh peraturan daerah atau instansi terkait”.
Menurut keterangan warga yang enggan sebutkan namanya,” kalau warga yang menguasai kendaraan Viar Nomor Polisi. A 5096 Z milik negara tersebut, Surisno warga Desa Surya Bahari, sekian tahun menguasai kendaraan Viar milik negara tersebut, secara ilegal.
Karena tidak digunakan sesuai peruntukannya, serta menyebabkan penyusutan kualitas dan peningkatan biaya operasional, ucap warga.
Kami menaruh harapan besar, agar ada tindakan tegas dan sanksi, termasuk sanksi administratif hingga pidana korupsi, kepada ASN KCD Wilayah Utara (TPI Cituis) yang menggunakan aset negara tidak sesuai peruntukannya, tegas warga penuh harap.
Hingga pemberitaan ini diterima redaksi media News Investigasi-86 masih berupaya untuk memperoleh klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Redaksi media News Investigasi-86 juga memberikan ruang hak jawab dan koreksi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
(EZNI86).