Pengelolaan Mesin Automatis Pengecer (Vending Machine) Produk Sosro Di Kawasan Ancol Patut Dipertanyakan

newsinvestigasi-86.com -Karyawan PT.Sinar Sosro yang ditugaskan di Taman Impian Jaya Ancol (TIJA) diduga melanggar Undang Undang No.5 Tahun 1999, tentang Monopoli Perdagangan sehingga sangat merugikan pedagang kecil atau pedagang binaan.

Dugaan Monopoli perusahaan besar tersebut terkait pengelolaan mesin penjual otomatis atau otomat pengecer (Vending Machine) milik PT.Sinar Sosro yang ada di beberapa titik di kawasan Taman Impian Jaya Ancol (TIJA). Dimana pedagang kecil yang berjualan di kawasan Ancol mempertanyakan mekanisme pengelolaan mesin tersebut yang ditengarai disalahgunakan oleh karyawan PT Sinar Sosro.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana dikeluhkan sejumlah pedagang kecil (eceran) kawasan Ancol, seharusnya yang mengelola usaha berjualan minuman ringan diserahkan kepada pedagang binaan pengelola Ancol untuk mengurangi pengangguran di wilayah.

PT.Sinar Sosro dan Ancol dinilai tidak transparan dan tidak memberikan ruang terhadap para pedagang kecil dan terkesan mengesampingkan aturan dan peraturan tentang perlindungan pedagang ekonomi lemah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dari kawasan wisata Ancol, awalnya penggunaan mesin jual produk minuman ringan SOSRO dahulu dikelola pihak kedua (vendor) bekerjasama dengan pemilik merek SOSRO.

Pihak kedua berinisial “K” pernah mengelola mesin otomatis pengencer minuman SOSRO di kawasan Ancol menyampaikan pihaknya bekerjasama dengan pemilik mesin otomatis SOSRO, namun manajemen PT.SOSRO memutus kontrak dengan sepihak dengan memberikan ganti rugi.

Sementara saat ini mesin vending SOSRO yang ada di wisata Ancol tersebut diduga dikelola langsung oleh pihak karyawan manajemen PT.SOSRO, dengan menugaskan karyawannya di kawasan Ancol. Sehingga adanya dugaan permainan yang dilakukan oleh oknum manajemen PT.Sosro yang bertugas di Ancol yang telah melanggar UU No.5 tahun 1999 tentang monopoli perdagangan.

Dalam penjelasan UU No.5 Tahun 1999, menyatakan kegiatan yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha tercantum dalam pasal 17 sampai pasal 28. Pada pasal 17 hingga pasal 24 menyatakan bahwa ada empat kegiatan yang dilarang bagi para pelaku usaha yakni, monopoli penguasaan pasar dan persekongkolan.

Selain melanggar Undang Undang, PT.SOSRO dan pengelola TIJA, juga diduga telah mengesampingkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.22/M-DAG/PER/3/2016, tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang. Pada hal jelas dituangkan dalam Permendag Pasal 9 menyebutkan, bahwa mesin jual otomatis (vending machine) merupakan pengecer yang mendistribusikan barang menggunakan sarana penjualan lain yaitu penjualan dengan perangkat mesin elektronik (vending machine).

Selanjutnya pengertian pengecer dalam Pasal 1 ayat(14) Permendag tentang KUDB, pengecer adalah pelaku usaha distribusi yang kegiatan pokoknya memasarkan barang secara langsung kepada konsumen. Dengan bahasa sehari hari berjualan manual.

Oleh sebab itu, PT.SOSRO dinilai telah mengesampingkan statement atau perintah Presiden Joko Widodo, yang menyatakan, setiap perusahaan harus mempekerjakan karyawan dengan layak untuk mengurangi pengangguran masyarakat.

Berdasarkan Permendag tentang KUDB tersebut, maka mesin jual otomatis (vending machine) termasuk penjualan secara eceran atau biasa disebut juga dengan ritel. Pengecer (retailing) meliputi semua kegiatan yang mencakup penjualan produk atau jasa secara langsung kepada konsumen akhir untuk penggunaan pribadi, Nonbisnis konsumen, ungkap pedagang Ancol.

Menyikapi adanya puluhan mesin pengecer minuman ringan milik Sosro di kawasan Ancol, Humas pengelola Ancol, menyampaikan .

“Ini kerjasama pengelola Taman Impian Jaya Ancol dengan pihak PT.Sinar SOSRO”,ungkapnya, 9/9/2023.Sementara terkait pelanggaran UU monopoli perdagangan dan melanggar Permendag RI,  Irianto Chandra General Manager PT.Sinar SOSRO, tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi via sambungan selulernya.

(Red)

Pos terkait