Kab.Bogor.newsinvestigasi-86.com
Pengelola Neo Fun Park wahana permainan dan kolam renang yang terletak di Perumahan GNI- Grand Nusa Indah Desa Mampir Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor diduga mengabaikan Prokes Covid-19 dalam mengelola usahanya, dari pengamatan awak media sebanyak 2 kali yakni Rabu (26/5/2021) dan Sabtu 12)6/2021 lokasi terlihat kendornya pengawasan keluar masuk pengunjung tanpa memakai masker, dan bahkan para petugas karyawan, lifeguard (penjaga) tampak tidak memberikan contoh yang baik soal kepatuhan terhadap pemakaian masker.
Petugas Pengamanan Subandi yang bertugas kelihatan kewalahan mengatur kerumunan pengunjung yang masuk, sehingga pengantar yang tidak berenang tidak terawasi pemakaian maskernya. Bahkan salah satu karyawan Neo Fun Park GNI bernama Hendra, saat menemui wartawan juga tidak memakai masker, saat ditanya terkait Prokes hanya berkelit, “Saya habis makan dan hanya bekerja membuat panggung untuk acara”, katanya Hendra sedikit gugup.
Pantauan ulang awak media, Sabtu (12/6/2021), tetap menemukan hal yang sama seperti sebelumnya. sekalipun ada dipasang peringatan prokes Covid-19, pelanggaran prokes, dari pintu masuk saja petugas parkir dan beberapa staf tidak menggunakan masker. Beberapa orang yang tidak berenang buru-buru memakai masker saat dikode petugas keamanan dan terlihat wartawan.
Staf Teknik bernama Ali, ketika bertemu hanya mengatakan pihaknya juga telah menerima kedatangan beberapa wartawan, tanpa menjelaskannya lebih lanjut. Awak media ini menyampaikan kepada Ali bahwasanya wartawan media ini, telah memberikan masukan terkait temuan pelanggaran Prokes beberapa waktu lalu ke petugas atau karyawan untuk bahan evaluasi pihak pengelola, namun masih saja kejadiannya berulang, untuk hal ini, Ali bungkam tidak bisa nenjawab apapun.
Babinsa Desa Mampir, Pelda Lukman yang dihubungi wartawan atas kejadian ini mengatakan, pihaknya selaku Babinsa salah satu pembina dan bahkan bersama Kepala Desa Mampir sudah beberapa kali mengingatkan pihak pengelola Neo Fun Park GNI agar selalu taat Prokes. “Kalau masih tetap kondisinya seperti itu, berarti himbauan kita tidak digubris!” Ujarnya dengan nada kecewa
Ketika akan dikonfirmasi ke tingkat manajemen, Kasir Titin mempersilahkan wartawan menghubungi bapak Syukron selaku penanggungjawab teknik, tetapi Titin tidak bersedia memberitahukan kepada wartawan, nomor telepon pihak manajemen. “Saya tidak tahu”, ujarnya singkat ( hal yang sangat mustahil ).
Perpanjangan PSBB melalui PPKM berbasis mikro, di Kabupaten Bogor, Berdasarkan keputusan Bupati No.443/299/Kpts/Per UU/2021, yang berlaku dari tanggal 1 Juni -14 Juni 2021,
Pemkab Bogor, memang telah membuka berbagai pelonggaran tetapi ada ketentuan bagi pengelola atau penyelenggara dan pengunjung seperti halnya untuk Neo Fun Park tersebut, harus menerapkan Prokes -protokol kesehatan, dan bagi yang melanggarnya ada sanksi hukumnya, yakni bisa dikenakan sanksi penutupan sementara atau pencabutan izin usahanya.
(Gultom)