Pengadilan Negeri Kota Mobagu Kabulkan Gugatan PT.RJM,Majelis Hakim Perintahkan Tergugat Untuk Membayar Kerugian Sesuai isi Kesepakatan

Sulut,newsinvestigasi-86.com -Sidang lanjutan perkara perdata Wanprestasi kembali digelar Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu Sulawesi Utara Selasa (1/2/2022) dengan agenda sidang Putusan.

Dalam pembacaan putusan, Ketua majelis Hakim Junita Beatrix MA’I, SH, MH, Mengatakan hahwa surat perjanjian antara PT.RJM dan pihak sangadi tersebut Sah dimata hukum.

Bacaan Lainnya

Sehingga Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu mengabulkan beberapa gugatan yang di ajukan oleh PT. RJM, Dalam amar putusannya pihak tergugat di wajibkan untuk membayar ganti rugi sesuai perjanjian yang telah disepakati oleh keduabelah pihak.

Dalam pembacaan Putusannya, Ketua majelis Hakim Beatrix SH,MH, Juga merincinkan gugatan yang harus di bayarkan oleh tergugat kepada PT.RJM baik itu Kerugian materil (sesuai surat perjanjian dan nota pemesanan) sedangkan kerugian in materil (Jumlah yang belum di bayarkan yakni senilai 3.5 % selama 2 tahun). “ujar ketua majelis Hakim.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kuasa Hukum PT. RJM, Ricci, SH, MH, dan Janaek Situmeang, SH,mengatakan. ”Dari awal kami optimis bisa menang dalam perkara ini, Sebab saksi dan bukti kami dalam persidangan telah sangat jelas, ditambah lagi dari pihak tergugat yang seharusnya mendatangkan saksi, justru tidak ada satupun saksi dari mereka yang hadir. yang ada malah dari turut tergugat, ”ujar Ricci.

“Ini sidang gugatan sederhana tidak ada upaya hukum seperti banding, kasasi atau peninjauan kembali, Dan ini pun ada 26 desa yang lalai akan kewajibannya dan kami baru ajukan gugatan 5 desa, Untuk 21 desa lainnya tolong bayarkan kewajibannya sebelum saya ajukan gugatan, karena jelas pihak perusahan merasa sangat di rugikan materil dan in materil,”Ucap Ricci.

Terkait putusan PN Kota Kotamobagu, Pihak tergugat yakni Pemkab Bolmong, melalui Asisten 1 Deker Rompas mengatakan bahwa pihaknya akan berkordinasi kembali dengan kuasa hukum. “Apakah akan ada upaya hukum kembali kita lihat saja nanti,”ujar Deker sambil bergegas meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu.

Sidang putusan terkait pengadaan lampu jalan tenaga matahari (Solar Cell) di 26 desa di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulut tersebut sempat di tunda pada hari selasa minggu yang lalu.

(Nhd)

Pos terkait