Jakarta,newsinvestigasi-86.com -Sejumlah objek pajak yang terdiri dari tempat hiburan, hotel, dan restoran di Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat dipasangi stiker sebagai tanda belum membayar pajak daerah.
Merujuk pada UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan restoran. Sementara restoran diartikan sebagai fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran.
Restoran mencakup rumah makan, Kafetaria,Kantin,Warung, Bar,dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. Lebih lanjut, pajak ini merupakan salah satu jenis pajak daerah, Dalam hal ini yang wewenang untuk pemungutannya berada di Pemerintah Kabupaten dan Kota.
Pajak restoran dikenakan terhadap pelayanan yang disediakan restoran meliputi penjualan makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat maupun di tempat lainnya.Namun, pajak ini hanya menyasar penjualan dari restoran yang nilai penjualannya melebihi batas tertentu, di mana bervariasi di setiap daerah. Pajak restoran juga merupakan pajak yang dipungut oleh restoran kepada pelanggannya.
Menurut Pasal 4A UU No.42/2009 tentang PPN dan PPnBM, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun diluar dikecualikan dari PPN. Pengecualian ini, termasuk juga makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering. Hal ini berarti makanan dan minuman yang disajikan di restoran tidak dikenakan PPN karena bukan objek pajak PPN. Dengan demikian, dapat disimpulkan pajak yang dikenakan atas makanan dan minuman yang disajikan oleh restoran dikenai pajak restoran bukan PPN.
Ketentuan penindakan tersebut mengacu pada Instruksi Gubernur DKI No.105/2016 tentang Inventarisasi Daftar Tunggakan Pajak Daerah dan Pemasangan Stiker, Papan Informasi, atau pemberitahuan Utang Pajak Daerah.
Menykapi Hal tersebut Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Suku Badan Pajak dan Retrebusi Daerah Jakarta Barat diminta menindak tegas sejumlah pelanggar objek pajak yang terdiri dari tempat hiburan, hotel, dan restoran yang berada di Kecamatan Tamansari Jakarta Barat yang telah dipasangi stiker sebagai tanda belum membayar pajak daerah.
(Nrhd)