newsinvestigasi-86.com -Pelaksanaan pemilihan Ketua RW 01 Kelurahan Sunter Agung untuk masa periode 5 tahun yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga ditegrai cacat hukum.
Demokrasi pada pemilihan Ketua RW 01 Kelurahan Sunter Agung tersebut diikuti Empat kandidat calon ketua RW yakni, Hendra Adrianto dengan nomor urut 1. Suselo nomor urut 2, Supriatna nomor urut 3 dan Mintaredja nomor urut 4.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007, Rukun Warga (RW) merupakan Lembaga Kemasyarakatan yang menjadi mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat setempat.
Dalam perhelatan pemilihan ketua RW 01 Kelurahan Sunter Agung yang dihadiri Danang Wijanarka (lurah Sunter Agung) didampingi Suparman (Kasiepem) tersebut dinilai telah menciderai demokrasi yang berazaskan Jujur, Adil serta transparan.
Dalam pemilihan calon ketua RW 01 Sunter Agung tersebut diduga ada Indikasi pelanggaran terkait peraturan Gubernur Pergub No. 22 Tahun 2022 pasal 20 huruf d. terkait latar belakang status pendidikan pada salahsatu calon.
Dalam tata cara dan tatib dan aturan pemilihan RW. Lurah dan Kasie kelurahan Sunter Agung dan Aspem diduga turut andil dalam pesta demokrasi pemilihan RW 01 Sunter Agung yang dinilai telah mengagkangi peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022.
Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran. Lurah atau Kasiepem yang saat itu hadir dalam pemilihan ketua RW 01 Sunter Agung. Seharusnya memverifikasi data para calon ketua RW yang ikut mencalonkan menjadi ketua RW. Hal tersebut guna mengantisipasi konflik dikemudian hari.”ujar kandidat nomor urut 3 (YP).
YP juga menegaskan. Dalam pemulihan Ketua RW 01 Sunter Agung. panitia diduga bertindak diluar prosedur dan tidak mengindahkan peraturan Gubernur No. 22 Tahun 2022 pasal 20 huruf d.
Seharusnya panitia memberikan informasi kepada para calon ketua RW terkait kelengkapan data masing masing calon. Agar demokrasi ini menjadi Jujur, Adil dan transparan.”ujar YP kepada wartawan.
Kepada wartawan calon nomor urut 4 (MT) juga mengatakan saat pemilihan calon ketua RW 01. Lurah Sunter Agung (Danang Wijanarka) dan Kesiepem (Suparman) yang saat itu menghadiri kegiatan tersebut disambut bak Raja.”ujarnya.
Menyikapi adanya indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan calon ketua RW 01 Sunter Agung. Para kandidat yang turut serta dalam laga pemilihan ketua RW 01 Sunter Agung. Akan mencari keadilan terkait adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan ketua RW 01 Kelurahan Sunter Agung yang diduga cacat hukum yakni melanggar ketentuan yang telah diatur dalam peraturan Gubernur (Pergub) No. 22 Tahun 2022 pasal 20 huruf (d).
Kami berharap kepada Danang Wijanarka (lurah Sunter agung) agar dapat mengambil sikap untuk menyelesaikan masalah ini. Jika Lurah Sunter Agung tidak bisa menyelesaikan masalah ini. Kami akan mencari keadilan. Rencananya kami juga akan mengadukan masalah adanya pelanggaran terkait peraturan Gubernur Nomor 22 tahun 2022 ke Kantor balaikota DKI Jakarta.”ujar YP.
Tidak hanya itu saja. Terkait pembuatan sertifikat program PTSL. Wilayah RW 01 Kelurahan Sunter Agung telah menjadi sorotan publik. Pasalnya. Diwilayah tersebut Pungutan biaya pembuatan sertifikat program PTSL berkisar Rp 2 juta hingga mencapai Rp 9 juta.
Dalam kasus program PTSL pada kelurahan Sunter Agung Juga turut menyeret nama oknum ASN kelurahan Sunter Agung dan oknum ASN BPN yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan panitia maupun ketua RW 01 terpilih belum dapat dimintai keterangan
(Nrhd)