SUKABUMI,newsinvestigasi-86.com
Pemerintah Desa Sukadamai Kecamatan Cicantayan mengadakan kegiatan sidang isbat terpadu Pengadilan Agama Cibadak,Kementrian Agama dan Disdukcapil Kabupaten Sukabumi(14/06/2021)
Acara sidang isbat tersebut diikuti oleh 44 pasang Suami,Istri(Pasutri) yang bertempat di Aula Kantor Desa Sukadami.
Menurut Hendi Rustandi ketua Pengadilan Agama Negeri Cibadak kepada awak media News Investigasi86, mengatakan Sebetulnya isbat nikah ini pada awalnya diperuntukan bagi perkawinan yang dilaksanakan sebelum tahun 1974 sesuai ketentuan UUD.
” Sesuai pasal 7 ayat 2 nomo 1 tahun 1991 memberi ruang perkara yang diisbatkan termasuk buku nikah hilang,keraguan sah nya dalam pernikahan dan pernikahan yang dilakukan sebelum tahun 1974,”jelasnya.
Sementara itu Rudi Hartono Kepala Desa Sukadamai mengungkapkan harapannya.
“mudah-mudahan kedepan bisa dapat terselenggara kembali isbat nikah,karena masih banyak warga kami yang belum memiliki buku nikah,”harapnya.
Ditempat yang sama peserta isbat nikah pasangan Abud dan Elis dengan mata berbinar mengucapkan rasa bersyukurnya.
“terimakasih banyak Pemerintah Desa Sukadamai khususnya untuk Kepala Desa yang mengadakan isbat ini,mudah-mudahan berkah semuanya pada selamat dunia akherat,”pungkasnya.
( Wahyu R )