Jakarta,newsinvestigasi-86.com –Sidang lanjutan perkara gugatan Intervensi yang diajukan oleh Muhammad Kalibi terhadap delapan tergugat Intervensi kembali dibuka di Pengadilan negeri jakarta utara, Dengan agenda keterangan saksi ahli Prof.Dr.Zainal Arifin Hoesein SH MH.
Dihadirkannya saksi ahli dalam perkara nomor 78/Pdt/G/2020/PN.Jkt.Utr, Terkait permohonan gugatan intervensi Muhammad Kalibi, Agar perkara tersebut terang benderang dan agar para pihak mengetahui sahnya surat tanah Sertifikat Hak Guna Pakai (SHGP).
Diterbitkannya 2 surat tanah Sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, Dengan nomor 247 dan 248 seluas 7.168 M2,Yang terletak di Jalan Kramat Jaya RT/ RW 007/05, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja Jakarta Utara, atas nama Muhammad Kalibi dan Siti Mutmainah.
Dalam persidangan saksi Ahli Zainal Arifin Hoesein SH MH mengatakan. Menurut hukum administrasi negara disebutkan, Surat yang di produksi atau diterbitkan pemerintah adalah Sah menurut hukum. Sebab, Surat tersebut diterbitkan oleh penjabat atau kantor pemerintah yang diberikan wewenang uang telah sesuai dengan Undang Undang.
Terkait sah atau tidak nya suatu surat yang dikeluarkan olah pemerintah tidak bisa dibatalkan sepihak, Baik pihak manapun yang menerbitkan surat itu sendiri, Hanya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berwewenang membatalkan surat tersebut.”ujar saksi ahli Prof.Dr.Zainal Arifin Hoesein SH MH.
Prof.Dr.Zainal Arifin Hoesein SH MH. Juga mengatakan, Surat hibah sesuatu barang yang diberikan suami ke isterinya merupakan surat hibah yang sah menurut hukum, Asalkan yang di hibahkan tersebut tidak seluruhnya.
Dalam ilustrasinya, Ahli mencontohkan, Sebidang tanah yang diberikan hibah dari suami ke isterinya merupakan hibah yang sah menurut hukum Islam juga tidak bertentangan asalkan tidak melebihi sepertiga dari luas tanah keseluruhan.
“Suami menghibahkan sebidang tanah ke isterinya sah sah saja, asalkan tidak melebihi sepertiga dari jumlah keseluruhan”, ucap ahli menjawab pertanyaan Yayat Surya Purnadi SH MH Penasehat Hukum penggugat Intervensi dihadapan majelis hakim pimpinan Ponto Riyanto.
Menurut ahli, berkaitan penerbitan surat surat kelengkapan tanah yang di keluarkan atau di ketahui pihak Kelurahan, Kecamatan untuk di gunakan mengurus sertifikat tanah di kantor BPN, maka surat yang terbit tersebut sah menurut hukum. Demikian juga dengan kepemilikan surat tanah garapan oleh seseorang yang paling utama adalah penguasaan fisik.
Penguasaan fisik selama dua puluh tahun merupakan syarat utama untuk permohonan peningkatan hak kepemilikan. “Setiap warga negara berhak memohon peningkatan hak atas tanah garapannya sepanjang alas haknya sudah memenuhi syarat. Dimana hal itu merupakan langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan sebagaimana amanat yang dituangkan dalam Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) ucapnya.
Menjawab pertanyaan penasehat hukum tergugat satu Intervensi, apakah sah menurut hukum pemilik tanah garapan menjual tanah garapannya ke orang lain.
Menurut Ahli, “jika seseorang penggarap mengalihkan atau mengoper hak lahannya ke orang lain tidak masalah jika alas hak garapan yang dimiliki penggarap tidak dalam sengketa, apalagi sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dari Pengadilan tidak jadi masalah kalau ada over alih hak”, ujar ahli.
Sebagaimana dicontohkan penasehat hukum tergugat satu Intervensi terhadap perkara gugatan Intervensi Muhammad Kalibi. Apakah seseorang itu sah membeli tanah over hak garap dengan alas hak putusan Pengadilan dari Mahkamah Agung? ,Sementara alas hak tersebut dijadikan sebagai permohonan peningkatan hak tanah ke BPN. Apakah putusan Pengadilan Negeri dalam keperdataan bisa membatalkan surat produk pemerintah.
Menurut pendapat ahli, Pemberian hak dari BPN merupakan keputusan pejabat tata usaha negara karena telah memenuhi unsur suatu keputusan sebagaimana diatur dalam Undang Undang nomor 51 tahun 2009 Jo UU no.5 tahun 1986 dan harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 52 ayat 1, UU no 30 tahun 2014.
Dalam hukum administrasi negara terdapat asas bahwa keputusan pejabat tata usaha negara atau badan tata usaha negara harus dianggap benar dan mengikat sepanjang belum dibatalkan oleh lembaga peradilan.
Asas ini mengandung makna bahwa setiap keputusan badan atau tata usaha negara yang dituangkan dalam keputusan pejabat tata usaha negara tetap harus dianggap benar dan tetap mengikat sepanjang belum dibatalkan oleh lembaga Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Terkait kewenangan putusan Pengadilan Negeri untuk membatalkan surat produk pemerintah merupakan objek peradilan tata usaha negara dan Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan putusan absolut dalam hal pembatalan surat produk pemerintah,” Prof.Dr.Zainal Arifin Hoesein SH MH.
(Nrhd)