Pembangunan Tower Di Wilayah Desa GunungBunder 1 Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Di Duga Tidak Memiliki Izin

KABUPATEN BOGOR,

Diduga tanpa memilik ijin Pembangunan menara Tower telekomunikasi Inti Bangun Sejahtera ( IBS) yang berada di wilayah desa gunung bunder 1,kecamatan pamijahan.diduga proyek siluman ,pasalnya pembangunan menara tower yang sedang di kerjakan ini belum miliki Dari pemerintah kecamatan dan belum mengantongi ijin mendirikan bangunan gedung (IMBG) dari instansi terkait di kabupaten Bogor, namun pembangunan tersebut sudah berjalan dan sedang tahap proses  pengerjaan, Mirisnya,diduga ada pembiayaran oleh instansi terkait dan Aparat penegak Perda dalam hal ini Satpol PP seolah tutup mata tidak ambil peduli dengan adanya pemabngunan menara Telekomunikasi tanpa ijin tersebut, ada apa???, Rabu (11/11/2021) .

Bacaan Lainnya

Dari hasil investigasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan beberapa awak media di lokasinya.ternyata proyek pembagunan tersebut dikerjakan oleh salah satu oknum wartawan salah satu media, oknum tersebut mengakui bahwa proyek/pekerjaan tersebut itu adalah proyek pekerjaannya.

Berdasarkan peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 itu sudah jelas, “setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib mengurus ijin mendirikan bangunan gedung (IMBG). akan tetapi dari PT.IBS Ini sering sekali membangun tanpa di dahulukan perizinan terlebih dahulu.Namun sangat di sayangkan yang seharusnya penegak perda tersebut seolah-olah tutup mata dengan adanya pembangunan menara telekomunikasi INTI BANGUN SEJAHTERA (IBS).

Ahmad Rohani salah satu aktivis Bogor Raya pun angkat bicara terkait pembangunan menara telekomunikasi INTI BANGUN SEJAHTERA (IBS) yang berada di wilayah desa gunung bunder 1, kecamatan pamijahan.”Hal tersebut tidak bisa di biarkan.Saya meminta agar Pemerintah daerah terutama Satpol PP selaku penegak PERDA agar menindak tegas karena Berdasarkan peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 itu sudah jelas, “setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib mengurus ijin mendirikan bangunan gedung (IMBG).” Jelasnya

Lebih lanjut ia menegaskan.”Seharusnya penegak Perda selaku yang mempunyai kewenangan, khususnya Satpol PP mengambil tindakan tegas dan menghentikan perbuatan yang dapat merugikan milik negara dalam hal ini,” pungkasnya.

Bersambung………

( Tim Investigasi86)

Pos terkait