Pembangunan Pagar Kantor Desa Berlimang Tidak Jelas Dan Kades Tidak Transfaran,Warga Ramai Ramai Gruduk Kantor Desa

Sambas,newsinvestigasi-86 -.Com

Puluhan warga Desa Berlimang Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas Kalimantan Barat, mendatangi Kantor Desa, mereka meminta laporan Realisasi APBDes Akhir Tahun. Pasalnya, ada kegiatan pembangunan pagar Kantor Desa tahun 2020 yang di duga tidak di laksanakan pembangunannya alias Fiktif.

Bacaan Lainnya

AB selaku perwakilan masyarakat setempat mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan saat di temui di desa berlimang. Rabu 7/4/2021.

AB mengatakan,”  kedatangan kami di kantor desa menemui Kepala Desa Bapak HADRIANI, kami meminta laporan realisasi APBDes tahun 2020, karena kami menduga kegiatan pembangunan  tersbut Terindikasi dan diduga Fiktif, ” Ucapnya ”

Lanjutnya,’  saat kami meminta Laporan Realisasi APBDes Tahun 2020 Bapak ADRIANI membantah dan tidak mau memberikan Laporan Realisasi tersebut, dengan alasan ingin kordinasi dengan kecamatan “.

” Selain meminta laporan realisasi APBDes, kami sempat menanyakan kegiatan pembangunan Pagar Kantor Desa Tahun 2020 ADRIANI mengatakan tidak ada, yang Ada Papan Plang Kantor Desa senilai Rp 7 juta lebih. ” Ungkapnya.

AB menambahkan,” bukan hanya kegiatan pagar kantor desa yang kami pertanyakan, namun masih banyak yang ingin kami pertanyakan kepada kepala desa, karena kami menduga pembangunan Fisik dan non Fisik banyak yang diduga DI”Mark Up ” di duga terindikasi dan tidak transparansi”.

” Dengan kejadian ini kami selaku warga masyarakat Desa Berlimang Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas, sangat disesali dan kecewa atas sikap Kepala Desa YANG tidak Transfaransi dalam Penggunaan Anggaran Dana Desa ( DD ) kepada masyarakat khusunya Desa Berlimang. Sesuai Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) sudah sangat jelas bahwa warga masyarakat berhak tahu, memiliki, memperoleh setiap kegiatan yang menggunakan anggaran APBN & APBD ” Karena Uang Rakyat ” bukan uang kantong pribadi, ”

” Kami Selaku Masyarakat Desa Berlimang Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas, meminta Kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) Kapolres Sambas, Kajari Sambas, dan Kejati Provinsi, agar datang ke Desa Kami untuk mengkaji dan mengaudit Desa terdebut, ” Pungkas AB

Dari Informasi warga yang dihimpun awak media mendatangi Kantor Desa pada hari kamis 1/4/2021 Awak Media News Investigasi86 Com” Mendatangi Kantor Desa Berlimang Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas, konfirmasi kepada Hadriani selaku kepala desa di Ruang kerjanya, guna untuk menayakan terkait kegiatan Pembangunan Pagar Kantor Desa Tahun 2020.

Hadriani mengatakan,” terkait pembangunan pagar kantor desa tahun 2020 Tidak Ada Pak “.

Revie Achary SJ Selaku Lemabaga Anti Korupsi Indonesia ( LEGATISI ) Kabupaten Sambas, saat diwawancarai awak media mengatakan, pada hari Rabu 7 April 2021,

” Kami selaku Lembaga Anti Korupsi Indonesia ( LEGATISI ) Sangat menyesali atas tindakan Kepala Desa Bapak HADRIANI yang tidak transfaranan dan atas sikapnya pada saat masyarakat meminta Laporan Akhir Tahun seperti ( RAB ) tahun 2020, namun Kepala Desa memantah tidak mau memberikan Realisasi APBDes Laporan Akhir Tahun, ” Ucapnya ”

Lanjut, ” Pasalnya,besarnya Anggaran yang di kucurkan oleh Pemerintah setiap desa Senilai 1 ( Satu ) milliar lebih setiap desa, untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat Bukan untuk Memperkaya Diri ” Itu Uang Rakyat ” bukan uang kepala desa,begitu juga setiap Pengelolaan Anggaran Dana Desa ( DD ) sekecil apapun harus transfaran, tidak ada tutup menutupi, harus transfaran “,ucap Revie Achary SJ.

Undang – Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, di pasal 28 f UU 45 Yang menyebutkan, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial. Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan mengudakan segala jenis saluran yang tersedia.

Begitu juga tentang permintaan informasi publik Tentang Dana Desa, Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Undang undang Perki Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Perki Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Informasi Dana Desa,
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa,
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa
Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa,
dan Undang Undang Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Dana Desa.

” Kami berharap Kepala Desa Berlimang harus Paham dengan UU keterbukaan Informasi Publik, yang bersifat Pengelolaan Anggaran Dana Desa ADD/DD. Kepada Aparat Penegak Hukum harus bertindak dan turun langsung ke desa tersebut untuk mengaudit, karena Kepala Desa Berlimang todak transparan, Jadi kami menduka Terindikasi.” Pungkas Revie Achary SJ dengan nada tegas ”

TIM

Bersambung…………

Pos terkait