TANGERANG, News Investigasi-86.
Pelaksana Proyek pekerjaan Bangunan Peternakan/Perikanan milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, merusak bangunan aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Yaitu bangunan Eks Kantor Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cituis
Desa Surya Bahari, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Dialih fungsikan menjadi lapak pedagang ikan.
Diduga perusakan bangunan tersebut, tanpa memiliki surat penghapusan aset ini merupakan perbuatan melawan hukum, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Mengingat aset tersebut, diduga masih tercatat dan dilindungi undang-undang pengelolaan barang milik daerah Kabupaten Tangerang.
Peraturan Pengelolaan Barang Milik Daerah :
Kegiatan ini melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,
Yang mengatur segala hal tentang aset daerah termasuk penghapusannya.
Potensi Kerugian Negara/Daerah :
Perusakan aset tanpa prosedur yang benar dapat menimbulkan kerugian finansial bagi Pemerintah daerah, yang kemudian dapat berujung pada tindakan pidana.
CV Mitra Lestarindo selaku Pelaksana di kegiatan proyek pekerjaan tersebut, dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor :027/58840107/SPK/PPK/DKP/2025. Senilai Rp 148.796.555. Sumber dana APBD Provinsi Banten. TA 2025.
Perlu diketahui CV Mitra Lestarindo selaku Pelaksana di proyek pekerjaan bangunan tersebut, dapat dikenakan sanksi tuntutan pidana.
Berdasarkan Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur hukuman bagi orang yang sengaja melawan hukum merusak atau menghancurkan barang milik negara/daerah, menyebabkan kerugian.
Menurut warga Desa Surya Bahari, yang enggan sebutkan namanya mengatakan, selain merusak bangunan milik daerah Kabupaten Tangerang, Proyek pekerjaan tersebut berpotensi ada unsur korupsi yang menimbulkan kerugian negara.
Karena kami menilai pekerjaan tersebut, menghabiskan dana anggaran mencapai Rp 148 juta lebih hanya berupa membongkar dan memasang keramik sampai menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah ini cukup.” Aneh bin Ajaib,” tegas warga.
Maka sudah sepatutnya BPKP Provinsi Banten bersama Penyidik Tipikor. Untuk melakukan Audit dan Penyidikan di proyek pekerjaan bangunan Peternakan/Perikanan tersebut.
Hingga pemberitaan ini diterbitkan redaksi media News Investigasi-86, masih berupaya mencari informasi serta memperoleh klarifikasi. Sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Redaksi News Investigasi-86 juga memberikan ruang hak jawab dan koreksi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
(EZNI86).