Pabrik Kelapa Sawit CV PAO Nekad Beroperasi Meskipun Belum Memiliki Izin Lingkungan

Oplus_16908288

KETAPANG, News Investigasi-86.

Luar biasa Pabrik Kelapa Sawit CV. Panca Anugrah Oasis (CV. PAO) berlokasi di Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalbar, nekad beroperasi meskipun belum memiliki Izin Lingkungan.

Bacaan Lainnya

Nampaknya hukum sepertinya tidak berlaku, bagi Pabrik Kelapa Sawit CV. Panca Anugrah Oasis (CV. PAO) tersebut bertendensi melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 5 Tahun 2021.

Kolam Limbah CV. PAO ( red )

Permen tersebut, secara detail mengatur tata cara pengelolaan limbah cair industri kelapa sawit. Bahkan termasuk kewajiban pengelolaan melalui kolam limbah.

Berdasarkan informasi yang didapat awak media News Investigasi86, CV. Panca Anugrah Oasis (CV. PAO) belum memiliki izin lingkungan :
*Pengendalian Pencemaran Air
*Pengendalian Pencemaran Udara.
*Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Ironisnya lagi.”Kegiatan operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dilaksanakan oleh PT. Roxxon dimana PT. Roxxon Agri Energi tidak memiliki izin operasional, izin lokasi, izin usaha, dan izin lingkungan”.

Bahkan pada perizinan yang dimiliki CV Panca Anugrah Oasis (CV PAO) terdapat ketidaksesuaian lokasi, dimana dalam izin lokasi usaha dan/atau kegiatan berada di Dusun Sebuak Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, tetapi faktanya areal tersebut berada pada lokasi Dusun Nanga Tayap Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap.

Perlu diketahui sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 109 menegaskan.

“Perusahaan yang tidak memiliki izin lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara 3 tahun dan denda maksimal 1 miliar”.

Rembesan air Limbah CV PAO mengalir ke Anak Sungai Angkis ( red )

Selain dapat dikenakan sanksi sebagaimana Undang-Undang diatas, CV Panca Anugrah Oasis (CV PAO) yang menjalankan kegiatan usahanya tanpa memiliki izin lingkungan juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran tertulis.

Menurut Doni Jeli Ratyas alias Tias (30) warga Nanga Tayap, bahwa Undang Undang Lingkungan Hidup secara tegas mengatur, bagi siapa saja yang mengoperasikan atau menjalankan suatu usaha pabrikan atau industri tanpa memiliki izin lingkungan diancam dengan hukuman pidana.

Atau dengan kata lain, menjalankan usaha yang berdampak lingkungan tanpa memiliki izin lingkungan merupakan tindak pidana, ujarnya.

Ia juga menambahkan, bahwa jika terbukti ada pelanggaran yang signifikan, maka CV Panca Anugrah Oasis (CV PAO) dapat dikenakan tindakan hukum sesuai kewenangan instansi yang berwenang seperti KLHK. Untuk menyegel CV PAO jika pelanggaran terbukti, pungkasnya.

Hingga pemberitaan ini diterima redaksi media News Investigasi-86, Pihak perusahaan CV PAO belum memberikan keterangan meskipun sudah konfirmasi Direktur CV PAO Alam Saputra beberapa hari lalu

Bahkan media News Investigasi-86, memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

(EZNI86).

Pos terkait