Newsinvestigasi Ketapang -Luar biasa Aset milik negara/atau daerah yang diduga dikuasai oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Dinas Perkim-LH Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, menjadi sorotan Publik.
Aset milik negara/atau daerah tersebut, sebagian material bekas bangunan Panggung Pentas berlokasi di Sepakat Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Mengingat, pada Kamis (10/04/2025) sekitar pukul 11.00 Wib, bangunan Panggung Pentas tersebut tumbang/ambruk tertiup angin kencang.
Celakanya sebagian material bekas pembokaran bangunan Panggung Pentas, seperti kayu dan atap seng diduga untuk kepentingan Oknum ASN Dinas Perkim-LH Kabupaten Ketapang.
Dampak negatif.” Tindakan ini dapat merugikan keuangan daerah, mengurangi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset, serta menciptakan ketidakadilan dalam pemanfaatan fasilitas publik”.
Menurut warga Desa Sampit, berinisial A mengatakan, tidak ada alasan membenarkan penguasaan aset yaitu sebagian material bekas bangunan Panggung Pentas oleh Oknum ASN Dinas Perkim-LH diduga untuk kepentingan pribadi.
Menurut A, penguasaan aset sebagian material bangunan Panggung Pentas tersebut, diduga untuk kepentingan pribadi sangat jelas bertentangan dengan hukum.
“Apapun alasannya, aset daerah atau aset negara tidak bisa dimiliki orang per orang. Kecuali dengan alasan hukum yang jelas. Misalnya telah selesai pemutihan, kalaupun proses itu tidak ada lalu dia menguasai dengan alasan apapun tidak boleh, apalagi dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi dengan alasa diperbaiki,” sebut A.
Ditempat terpisah Diki (52) warga Kalbar, selaku aktivis Antikorupsi menyampaikan, Penguasaan sebagian material bekas bangunan Panggung Pentas tersebut, oleh oknum ASN Dinas Perkim-LH Kabupaten Ketapang. Merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan melanggar hukum.
Maka APH Ketapang, perlu menindak tegas pelaku dan memastikan bekas material bangunan Panggung Pentas Sepakat, aset milik Pemda Ketapang, dapat dikelola dengan baik dan transparan, ujar Diki.
Sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Pengelolaan Barang Milik Negara Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pengelolaan barang milik negara/atau daerah Penguasaan aset oleh oknum ASN Dinas Perkim-LH jelas melanggar aturan tersebut, tegas Diki mengakhiri via pesan WhatsApp.
Sampai berita ini diterima redaksi News Investigasi86, masih mencari informasi terkait aset sisa material bangunan Panggung Pentas tersebut.
(EZNI86/Tim).






