KETAPANG, News Investigasi-86.
Oknum Aparat Desa Sempurna, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, inisial W diduga menggelapkan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2022 – 2025.
Karena dana bantuan PKH tersebut, pada tahun 2020 – 2021, 20 (dua puluh) warga penerima PKH, masih bisa menarik langsung dana PKH melalui mesin ATM BANK B.R.I.
Namun menurut keterangan salah satu warga penerima PKH menuturkan, selang beberapa lama kartu ATM bersama buku tabungan dipinjam oleh Perangkat desa Sempurna, inisial W Cs.
Ironisnya setelah Kartu dan buku tabungan dipinjam oleh W Cs, uang bantuan PKH keluar periode 2022, Namun uang nya sudah kosong diduga sudah ditarik oleh W Cs Oknum Aparat Pemerintah desa Sempurna.
Diduga uang bantuan PKH milik 20 (dua puluh) warga untuk kepentingan pribadi W Cs Oknum Aparat Pemerintah desa Sempurna, dari Periode 2022 – 2025.
Oknum Aparat Pemerintah desa Sempurna, W Cs Terindikasi melanggar :
1.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal ayat (1) UU ini menyatakan, bahwa setiap orang yang melakukan Tindak Pidana Korupsi dapat dikenakan sanksi pidana.
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
“Pasal 15 ayat (1) UU ini menyatakan, bahwa Pemerintah dan Pemerintah daerah, wajib menjamin bahwa bantuan sosial yang diberikan kepada fakir miskin dapat diterima oleh yang berhak”.
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pasal 14 ayat (1) UU ini menyatakan, bahwa Pemerintah daerah wajib melaksanakan program bantuan sosial yang telah ditetapkan oleh Pemerintah”.
Terkait hal diatas M. Sandi (40) mengatakan, diduga kuat ada oknum pegawai kecamatan Sungai Laur, yang ikut
Serta menikmati uang hasil Rampokan dari masyarakat Desa sempurna, ada beberapa masyarakat penerima PKH meminta bukti rekening koran kepada pihak BANK B.R.I Unit Cabang Sandai.
Setelah didapatkan bukti penarikan tersebut, masyarakat penerima PKH menanyakan ke pihak BANK, B.R.I Unit Cabang Sandai. Siapa yang menarik uang kami selama beberapa tahun ini.
Namun Celakanya Pihak BANK B.R.I Unit Sandai, mengaku tidak mengetahui siapa yang menarik uang tersebut, sehingga menimbulkan kerugian masyarakat selama 4 (empat) tahun Ratusan juta Rupiah.
Dalam waktu dekat Tim Tingkat 1 LMPN, MONITOR kalbar, akan membuat laporan tindak PIDANA penggelapan Uang kepada Kapolda kalimantan Barat, tegas M. Sandi.
Ditempat terpisah Diki (52) Penggiat Anti Korupsi Kalimantan Barat, mengatakan melalui pesan WhatsApp, oknum perangkat harus mengakui perbuatannya dan mempertanggungjawabkan kerugian masyarakat dengan mengembalikan kerugian kepada masyarakat penerima PKH tersebut dan diselesaikan Secara hukum yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011.” Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah,” sebut Diki dengan nada tegas.
Sampai berita ini diterima redaksi media News Investigasi86.Com masih mencari informasi ke Instansi terkait perihal Bantuan PKH di Desa Sempurna, Kecamatan Laur.
(EZNI86).






