Oknum Pendamping PKH Kecamatan Sui Laur Diduga Menguras Uang Rekening KPM.

KETAPANG, News Investigasi-86.

Oknum pengurus Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kecamatan Sui Laur, Kabupaten Ketapang, Kalbar.

Bacaan Lainnya

Diduga menguras uang di rekening puluhan orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara sepihak hingga Ratusan juta rupiah.

Kasus ini mencuat setelah Tim awak media News Investigasi-86 mendapatkan informasi, dari warga, Oknum pengurus Pendamping PKH tersebut berinisial S dan M.

Ketika buku tabungan BANK B.R.I dan kartu ATM milik KPM diminta oleh Oknum pengurus Pendamping PKH dan BPNT tersebut, di tahun 2022 dan di tahun 2024.

Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), untuk 50 (lima puluh) KPM di Kecamatan Sui Laur tidak pernah menerima dari tahun 2022 s/d 2024.

Karena di rekening buku tabungan BANK B.R.I milik KPM diduga kosong alias tidak ada saldo, semenjak buku tabungan dan ATM diminta oleh S dan M Oknum Pendamping PKH.

Pada tahun 2021, 50 (lima puluh) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Masih dapat menerima melalui transaksi mesin ATM BANK B.R.I.

Perlu diketahui :

“Dana anggaran uang untuk Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) setiap bulan.

“Dana anggaran uang untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) setiap bulan.

“Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima per 3 (tiga) bulan sebesar Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).

Menurut keterangan salah seorang warga desa peserta PKM yang enggan sebutkan namanya mengatakan,” di tahun 2022 dan 2024 kartu PKH diambil dari orang Kecamatan, inisial S dan M karena satu orang pengurus. Untuk 3 (tiga) desa satu pengurusnya yaitu S dan M dari tahun 2024,” sebut warga.

Kedua Oknum Pendamping PKH dan BPNT Kecamatan Sui Laur tersebut diduga melanggar :

*Undang-Undang Nomor 20 Tahun

2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 51 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.” Untuk ancaman pidana maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara, denda paling banyak 1 Miliar.

*Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pasal 15 ayat (1) menjelaskan,”bahwa Pemerintah dan Pemerintah daerah, wajib menjamin bahwa bantuan sosial yang diberikan kepada fakir miskin dapat diterima oleh yang berhak”.

Kemudian awak media News Investigasi-86 konfirmasi Camat Sui Laur, Romanus Romawi melalui pesan WhatsApp 0821 5403 xxxx menyampaikan,” Gak ada urusan dengan kami pak. Tidak ada pegawai kantor camat yang ngurus PKH. Coba tanyakan ke dinas sosial yang ngurus soal itu. Kami tidak tau, tidak ada pegawai kami yang ngurus PKH, dan tanyakan langsung kepada ybs,” kata Camat Sui Laur Romanus Romawi. Pada Kamis (04/09/2025).

Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat diminta legal opininya tentang perbuatan oknum pendamping PKH dan BPNT yang melakukan perbuatan pelanggaran hukum yang mana perbuatannya sudah mengarah pada Tindak Pidana Penggelapan, kata yayat.

Perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku mesti dituntaskan di meja hijau karena mereka mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya yaitu telah mengambil hak milik orang lain secara melawan hukum, maka oleh karena itu perbuatannya mesti ditindaklanjuti dan diproses secara hukum oleh pihak kepolisian karena sudah adanya unsur kesengajaan dan sudah adanya pihak yang dirugikan olehnya, sahut yayat.

(EZNI86/Tim).

Pos terkait