SAMBAS – KALBAR.
Miris, tercoreng kembali nama baik dunia pendidikan oleh perilaku tidak terpuji Oknum Kepala Sekolah SDN 15 Sempalai Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas Kalimantan Barat berinisial RR S.Pd (57) yang terindikasi kuat menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) demi kepentingan pribadi .
Dimana pada tahun 2019 oknum Kepala Sekolah berinisial RR S.Pd (57) telah melakukan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Puluhan Juta rupiah.mirisnya lagi, dalam menyikapi permasalahan adanya sikap tingkah laku tidak terpuji dari salah satu oknum, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Sambas, terindikasi “MELEMPEM” dalam penanganan kasus dugaan Penyelewengan Dana BOS tersebut .
Pasalnya,Oknum Kepsek RR S.Pd (57) akan mengembalikan dana uang tersebut dengan cara dicicil melalui dana sertifikasi yang Oknum Kepsek RR S.Pd (57) terima setiap triwulannya yang sehingga berdampak unsur perbuatan melawan hukum dan kejahatan Oknum Kepsek RR S.Pd (57) akan terhenti kasus dugaan Korupsinya, ada,Apa dengan APIP Kabupaten Sambas ???…….
Script Peraturan Undang Undang .
Berdasarkan Pasal 4 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 , menegaskan pengembalian kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi . Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,dengan ancaman hukuman penjara minimal 2 Tahun paling lama 4 Tahun .
Script Keterangan (APIP) Sambas .
Budiman selaku Kepala Urban Wilayah II (APIP) Inspektorat Kabupaten Sambas, mengatakan kepada awak Media News Investigasi-86 diruang kerja Senin (14/02/2022) ‘ ini kita sudah periksa, jadi laporan nya sudah ke Bupati kala itu Bupati Atbah ,jadi tugas kita Inspektorat ini hanya melakukan pemeriksaan sesuai laporan.Tindak lanjutnya ada Tim sesuai Rekomendasi “,Kata Budiman .
Lanjutnya Budiman,” dalam rapat menunjukan kesalahannya buat berita acaranya. Jadi saya tidak punya kewenangan untuk menjawab apa hasil dari pembahasan itu, saya hanya memimpin melakukan “AUDIT”, untuk tindak lanjutnya nanti Badan Kepagawaian Daerah/BKD dari Diknas sendiri.Inspektorat pun ada waktu itu yang ditunjuk Budiman juga namanya selaku “AUDITOR” Hukum nya tetap berjalan, kita ada 2 (Dua) saran :
1.Mengembalikan .
2.Hukuman dia (RR S.Pd) sebagai Pegawai PNS kan ada minimalnya disiplinlah, yang ini kita tidak ikut campur “. Pungkasnya .
Atas arahan Budiman Kepala Irban Wilayah II, agar awak Media News Investigasi-86 meminta konfirmasi kepada Budiman selaku AUDITOR, dirinya menjelaskan ” Ini kan sudah lama. Jadi saya perlu mengumpulkan memori lagi, yang jelas kami sudah selesai mengaudit sudah menemukan poin-poin apa yang perlu ditindak lanjuti, sudah kita sampaikan ke Bupati dan silakan ditindak lanjuti kami di Tim pemeriksa sudah melaksanakan tugas kami, poin poin terkait temuannya tidak perlu saya sampaikan disini ” .
Selanjutnya, awak media mempertanyakan. Bilamana uang yang diselewengkan dikembalikan apakah proses hukumnya akan hilang…??? ,” Kalau kami menemukan berapa Rupiah dan ditindak lanjuti oleh yang bersangkutan dengan pengembalian, apakah itu sudah dilaksanakan Inspektorat ini yang memeriksa dan menindak lanjuti, beda jadi tidak semua saya ketahui. Saya cukup menemukan, coba tanya ke Bu Riri atau Sri Wahyuni di Evluasi dan laporan (Evlap) terkait tindak lanjutnya sudah sejauh mana tindak lanjutnya “Ujarnya Budiman .
Mirisnya, saat konfirmasi Sri Wahyuni di ruangan Evaluasi dan laporan (Evlap) .Sri Wahyuni tidak berani berkomentar atau terkesan tidak mau dikonfirmasi terkait Oknum Kepsek SDN 15 Sempalai Kecamatan Tebas ,ada,apa…??? .
BERSAMBUNG….
(Mul/Yoepi NI86) .