Oknum Kepala Desa Sekabuk Diduga Selingkuh, Warga Geruduk Kantor Desa.

MEMPAWAH, News Investigasi-86.

Puluhan warga Desa Sekabuk, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menggelar aksi demo di kantor desa. Selasa (08/04/2025).

Bacaan Lainnya

Kedatangan puluhan warga tersebut, meminta kepada temenggung atau Ketua adat. Untuk memberi sanksi dan hukum adat atas perbuatannya, sekaligus membersihkan nama baik Desa Sekabuk.

Karena oknum Kades Sekabuk, inisial A berselingkuh dengan KTM (38) Kepala Puskesmas (Kapus) Kecamatan Sadaniang, warga Desa Pentek.

Celakanya sudah sekian bulan hidup layaknya suami istri diduga tidak ada ikatan pernikahan secara resmi.

Mengingat Kapus Kecamatan Sadaniang, KTM (38) masih berstatus istri Aloi (39) warga Desa Pentek, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah.

Sehingga warga merasa kecewa dengan perilaku A. Selaku Kepala Desa yang dinilai tidak memberikan contoh moral yang baik, terutama bagi anak muda di desa tersebut.

Mereka menganggap, seorang pemimpin desa harus memiliki perilaku yang terpuji dan menjadi panutan bagi warganya.

Menurut warga yang enggan sebutkan namanya, berharap kepada instansi Pemerintah daerah Mempawah, untuk memberikan sanksi pemecatan atau turunkan dari jabatan Kepala desa Sekabuk.

Karena dinilai masyarakat desa Sekabuk, sudah memberikan contoh tabiat yang tidak mendidik atau tidak baik. Untuk keberlanjutan anak-anak kami warga Desa Sekabuk, sebut warga.

Ditempat terpisah Aloi suami dari KTM (38) mengatakan, seharusnya seorang Kepala Desa, berperilaku baik untuk mencerminkan seorang pemimpin. Namun apa yang dia lakukan sangat mencoreng nama baik desa yang dipimpinnya.

Namun celakanya kepala desa itu sendiri yang melakukan perbuatan tidak baik dan sangat memalukan berbuat selingkuh dengan KTM (38) istri saya (Aloi). Apakah bisa dibenarkan dan dibantu atau ditutupi oleh Pemerintah daerah Mempawah, ucap Aloi.

Ia (Aloi) berharap A oknum Kades lebih baik mundur, dan mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Terkait hukum adat yang berlaku di seluruh adat Dayak tentu berlaku juga kepada siapapun saja jika melakukan perbuatan yang tidak baik tercela.

Meskipun orang dayak itu sendiri atau orang lain, tetap berhak dituntut dan berlaku kepada siapapun termasuk A oknum Kades yang melakukan kesalahan sesuai perbuatannya, tegas Aloi.

(Irwandi NI86).

Pos terkait