Oknum Kepala Desa Cicadas Diduga Tersandung Kasus Pemerasan Terhadap Salah Satu Kontraktor

Kab.Bogor,newsinvestigasi-86.com

Nasib Naas menimpa salah satu pengusaha kontraktor berinisial NS (40) warga asal gunung putri kabupaten Bogor, yang kini keadaan dirinya dalam kondisi terpuruk. Pasalnya NS selaku pengusaha kontraktor ini, tiba tiba diberhentikan proyeknya secara sepihak oleh HD selaku oknum kepala desa Cicadas kecamatan Gunung Putri kabupaten Bogor, 8/3/2021.

Bacaan Lainnya

Kronologinya, berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) No. 001 / SSTL / 0620 antara PT. Starsurya Tatalestari dengan NS, yang intinya bahwa Perusahaaan tersebut telah memerintahkan NS untuk melakukan pekerjaan Cut and Fill diatas tanah seluas kurang lebih 4 hektar.

Bukti Kwitansi Pembayaran kepada Oknum Kepala Desa Cicadas (red )

Namun tiba-tiba disaat NS sedang  melangsungkan pekerjaannya, dirinya didatangi oleh DH selaku oknum kepala desa Cicadas dengan maksud meminta uang koordinasi persetujuan lingkungan kepada NS sebesar Rp. 175.000.000.

Oleh NS permintaan dari Sang oknum Kepala desa di turuti dan di bayar, Hal tersebut bisa dilihat dari bukti kwitansi yang dibuat pada tanggal 13 Juli 2020, antara NS selaku pihak yang menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000 kepada DH. Dan sisa nya di bayarkan kembali pada tanggal 08 Agustus 2020, dan sisanya melalui via transfer ke rekening istri DH dan ada bukti pengiriman resi Transfernya, Tidak sampai disitu saja, DH oknum kepala desa Cicadas tersebut meminta uang koordinasi tersebut dengan cara dipatok sebesar Rp. 600.000.000, NS sangat terpaksa membayarnya.

Sisa Pembayaran dikirim Melalui rekening Istri Kepala desa Cicadas ( red)

Kuasa hukum NS, R. Anggi Triana Ismail dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, menyampaikan kepada awak media News Investigasi-86.com bahwa perbuatan DH selaku kepala desa sangat tercela atau sangat tidak mencerminkan sebagai sosok suri tauladan dalam statusnya sebagai penyelenggara negara sebagaimana UU No. 06 Tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan hal-hal diatas, kami selaku tim kuasa hukum NS telah melaporkan DH ke Polres Bogor atas dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 Tahun penjara. Laporan tersebut telah diterima berdasarkan Laporan Polisi No. STBL / B / 331 / III / 2021 / JBR / RES BGR, tertanggal 08 Maret 2021.

” Dan kami pun tak hanya melakukan langkah hukum Laporan Kepolisian saja, kami akan Adukan juga perbuatan DH ini yang menyandang status sebagai kepala desa Cicadas ke Inspektorat Bogor dan bupati Bogor, guna menindak oknum pemerintahan desa sebagai penyelenggara negara yang diduga keras telah melakukan perbuatan melawan hukum “,ucapnya.

Oknum kades ketika di konfirmasi via whats app 0878721xxxxx. Pada  senin (8/21)jam 19.00 wib Tidak memberikan tangapan .

( Sam )

Pos terkait