KETAPANG KALBAR,
Instansi Kejaksaan adalah sebagai lembaga penegak hukum dan memiliki peran penting dalam menerapkan supremasi hukum dalam pemberantasan praktek KKN yang diatur UUD 1945 dan secara khusus diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
Namun apa yang terjadi ??? oknum Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang Kalimantan Barat malah menyalahgunakan kewenangan dan berpotensi tindakan tercela selaku aparatur kejaksaan terhadap insan PERS, dengan adanya pemberitaan di media online edisi tanggal 29 Febuari 2024 berjudul.” Diduga Kajari Ketapang , Peti Es Kan Kasus Mantan Kepala Bulog Regional Ketapang Ketapang”.
Panter Rivay Sinambela
selaku oknum Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, diduga telah melanggar kebebasan insan PERS dengan perkataannya yang mengatakan.” Silakan take down berita – berita yang menyudutkan tanpa konfirmasi ke Kami dahulu atau saya proses!!.
“Saya tidak perlu menghubungi media yang tidak jelas / terdaftar. Saya cukup memperingati silahkan hapus berita itu atau saya proses. Karena media anda tidak resmi dan memuat berita tendensius yang tanpa konfirmasi terlebih dahulu”.
Pada hal sebelum naik berita, awak media sudah konfirmasi via WhatsApp,” Pak maap ijin terkait penanganan kasus mantan kepala Bulog Ketapang, sudah sampai mana“. Namun tidak membalas/ memberikan keterangan.
Dalam hal ini, Panter Rivay Sinambela selaku aparatur Kejaksaan, diduga melanggar kode etik perilaku jaksa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung RI No Per-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Etik Jaksa.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH koordinator lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi ” saat media ini meminta analisa dalam bentuk statemen legalnya terkait dengan Peti Es Kasuistis Mantan Pejabat Bulog Ketapang yang sampai saat ini tidak di litigasi kan, hal ini mengundang tanda tanya besar kenapa sampai stagnannya kasuistis tersebut ” kata yayat.
‘Mestinya kasuistis yang sudah lengkap dan layak naik ke tahapan terdakwa maka tidak boleh untuk di tahan apalagi sampai dihentikan tanpa dasar yang jelas karena proses penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah melalui proses acak atau tebak tebakan ” sebut Yayat.
Proses Hukum mestilah dihargai dan dapat menjadi sebuah produk hukum yang berkepastian jangan sampai dipermainkan apalagi tujuannya adalah hanya digunakan untuk mengeksploitasi kepentingan saja, maka dalam kasuistis tsk mantan pejabat bulog ketapang yang telah terhenti diproses ke meja hijaunya disinilah butuhnya komitmen hukum dari Kejari Ketapang yang mesti dijunjung tinggi oleh Kejari Ketapang tentang suksesnya penegakan supremasi hukum di Ketapang, bukannya oknum kejari malah marah saat ditanya tentang sejauh mana perkembangan kasusnya, karena publik akan menilai kemana arah kepentingannya, sebut yayat.
(Red/Tim).