Oknum Kades Sukawali Diduga Menjadi ” Mafia Tanah “, Warga Minta Kejati Banten Mengusut Tuntas.

TANGERANG, News Investigasi-86.

Keterlibatan Kepala Desa (Kades) dalam praktik Mafia Tanah biasanya terjadi, karena posisinya yang berwenang dalam urusan administrasi pertanahan di tingkat desa.

Bacaan Lainnya

Seperti yang terjadi Oknum Kades Sukawali, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, S alias A diduga memanfaatkan dan menyalahi wewenangnya.

Untuk mengambil alih tanah negara atau Tanah Kas Desa (TKD) Sukawali, dengan memanfaatkan Program Pemerintah, seperti Pendaptaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Berdasarkan data dan informasi yang didapat awak media News Investigasi-86 TKD tersebut, berlokasi di Jalan AMD (Abri Masuk Desa) Rt 002 Rw 004 Desa Sukawali.

Kemudian didaftarkan sertifikat PTSL dengan mengatasnamakan dua warga inisial H.B dan A Bin R pada tahun 2023.

1.H.B memiliki sertifikat PTSL Nomor : 02177 Luas tanah : 1.999 Meter Persegi, Nomor : 02208 Luas tanah : 2.727 Meter Persegi, dan Nomor : 02178 Luas tanah : 6.290 Meter Persegi, Total luas tanah : 11.016 Meter Persegi.

2.A Bin R memiliki sertifikat PTSL Nomor : 02156 Luas tanah : 3.288 Meter Persegi, Nomor 02155 Luas tanah : 2.617 Meter Persegi, dan Nomor : 02154 Luas tanah : 2.023 Meter Persegi.Total luas tanah : 7.928 Meter Persegi.

Kemudian total jumlah Tanah Kas Desa (TKD) kedua nama warga H.B dan A Bin R seluas 18.944 Meter Persegi, diduga dijual ke Perusahaan Pengembang oleh Oknum Kades Sukawali, S alias A dengan nilai yang sangat cukup fantastis.

Beberapa Peraturan dan Undang-Undang melarang penjualan tanah desa secara ilegal.

“Pasal 15, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 ( Permendagri No 4/2007)”.

“Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa”.

“Jika Kades S alias A secara terbukti menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara atau desa, ia dapat dikenakan sanksi pidana korupsi”.

“Jika ada unsur penipuan, seperti memalsukan surat atau dokumen terkait tanah, Kades S alias A juga dapat dijerat pasal penipuan atau pemalsuan”.

Menurut keterangan salah seorang pemilik 3 (tiga) buku sertifikat PTSL seluas 7.928 Meter Persegi inisial A Bin R menyampaikan, saya tidak tau lokasi tanahnya dimana, dan saya tidak punya tanah sebanyak itu.

“Saya datang ke Kantor hanya menyerahkan photo Copy KK dan KTP. Jujur aja bukan saya sendiri ada 4 (empat) orang waktu itu pengambilan tanda tangan,” ujar A Bin R.

Terkait hal diatas warga Desa Sukawali, yang enggan sebutkan namanya dugaan praktik jual aset desa oleh Oknum Kades Suparman alias Amang ini bukan hanya pelanggaran administratif.

Melainkan dugaan tindak pidana serius. Tindakan ini merupakan penghianatan terhadap masyarakat dan berpotensi besar merugikan negara.

Aset desa semestinya dikelola, untuk kepentingan dan kesejahteraan seluruh warga Desa Sukawali, bukan untuk kepentingan pribadi Kades S alias A.

Maka kami dan warga lainnya berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.

“Sehingga Oknum Kades S alias A dapat di proses sampai ke meja hijau guna memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum oleh Institusi Adyaksa” pungkasnya dengan penuh harap. Jum’at (26/09/2025).

Hingga berita ini diterima redaksi media News Investigasi-86 masih berupaya, untuk memperoleh klarifikasi. Sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Redaksi News Investigasi-86, juga memberikan ruang hak jawab dan koreksi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
[27/9, 16.04] endiruhita297: Pakar Hukum Yayat Darmawi SE,SH,MH,. mengatakan kepada awak media biar WhatsApp Bahwa patut untuk di ketahui oleh masyarakat awal terjadinya perbuatan mafia tanah sangatlah erat kaitannya dengan kepala Desa atau Lurah,karena dari situlah asal terbitnya surat kepemilikan masyarakat desa, sehingga dengan demikian tidak bisa begitu saja terlepas tanggung jawab yuridis dari Kades atau lurah disaat tanah masyarakat bermasalah atau bersengketa dalam satu objek yang sama.” Ujar yayat.

Lanjutnya “Proses Sistem kepemilikan atas tanah sudah diatur secara jelas dan tegas berdasarkan UUPA Nomor 5 tahun 1960 yang di implementasikan pola atau cara mendaftar kannya diatur berdasarkan PP nomor 24 tahun1997, secara aturan formulirnya untuk memiliki status sahnya kepemilikan hak milik tanah pastilah bersyarat maka oleh karena itu dasar lahirnya surat kepemilikan yang sah tidak dapat tidak akan pernah terjadi tumpang tindih atau sengketa apabila persyaratan formulirnya ( surat menyurat) memang benar benar melewati prosudur yang normatif alias tidak loncat pagar ”

Terindikasi perbuatan Kades Sukawati telah melanggar hukum dan berimplikasi merugikan Masyarakat dan Negara, dalam hal ini masyarakat memiliki hak hukum yang boleh melaporkan perbuatan jahat dari Kades Sukawati ” Pungkasnya.

( Evie Zulkipli )

Pos terkait