Nasabah Bersusah Payah Mencicil KPR, Bank BTN Arogan Mengabaikan Jerih Payah Nasabah

JAWA BARAT, News Investigasi-86 

Warga blok H perumahan Abdi Negara Desa Rancaekek Wetan Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung telah mengadukan Bank BTN ke Ditreskrimsus Polda Jawa Barat karena cicilan KPRnya sudah lunas, tapi Bank BTN tidak menyerahkan sertifikat rumahnya.

Bacaan Lainnya

Jumlah total warga blok H yang membuat laporan ke pihak Polda Jabar sebanyak 17 orang, sedangkan berdasarkan daftar yang dikeluarkan oleh perwakilan warga jumlah total warga yang tidak diserahkan sertifikat rumahnya ada sebanyak 48 orang. Jumlahnya bisa lebih banyak bila dihitung dengan blok-blok lain.

Kalsum Permana SH selaku kuasa hukum warga telah menyurati Bupati Bandung terkait permasalahan warga dan Bank BTN melalui surat dan telah mendapatkan balasan suratnya.

Di dalam surat balasan yang ditandatangani atas nama Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menyebutkan bahwa Pemkab telah menindaklanjuti surat tersebut dengan mengadakan rapat pada tanggal 13 Agustus 2025 pukul 10.00 yang dihadiri oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Disperkimtan Kabupaten Bandung, BPN Kabupaten Bandung dan Bank BTN.

Dalam pembahasan rapat disebutkan menurut keterangan BPN Perumahan Abdi Negara I belum mengajukan proses pensertifikatan dan belum ada berkas yang masuk ke BPN, sedangkan dari Bank BTN disebutkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini, namun Pihak Bank ingin menyelesaikan permasalahan dengan Pihak Ketiga terkait dengan kepemilikan lahan Perumahan Abdi Negara.

Menanggapi surat balasan tersebut, Kalsum Permana S.H. menyatakan bahwa jelas permasalahan Bank BTN tidak menyerahkan sertifikat adalah karena tanahnya belum dibayar.

Fakta ini menunjukkan adanya kelalaian dari Bank BTN yaitu tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan.

Untuk menindaklanjuti informasi dari surat balasan Pemkab, Selasa (14/10/2025) maka Kalsum Permana, S.H. sebagai kuasa hukum warga bersama dengan kuasa hukum pemilik tanah yang belum dibayar mendatangi Bank BTN kantor Cabang Bandung di bilangan Jalan Jawa Kota Bandung dengan tujuan menemui Kepala Cabang untuk menanyakan tindak lanjut dari rapat Pemkab Bandung. Namun kedua Kuasa Hukum diterima oleh petugas Bank bagian CCR yang mengaku mewakili Kepala Cabang. Dalam pernyataannya petugas Bank menyatakan bahwa Bank BTN tidak bersalah dan melemparkan kesalahan kepada Pihak Developer yang tidak diketahui keberadaannya. Malah menantang agar warga menggugat Bank BTN.

Warga merasa pilu menanggapi arogansi Bank BTN yang meminta warga menggugat bank BTN. “Kami ini bersusah payah mengumpulkan uang mencicil KPR bertahun-tahun demi cita-cita mempunyai rumah, namun bank BTN arogan mengabaikan jerih payah kami. Mencicil rumah sampai 10-15 tahun bukan waktu yang sebentar, kami melalui berbagai kesulitan demi melunasi cicilan tersebut. Setelah lunas, Bank BTN menerima uang kami dan secara arogan tidak menyerahkan sertifikat kepada kami. Dimana keadilan di negara ini”, ujar warga perumahan Abdi Negara.

(Team)

Pos terkait