Narkotika Hingga Senjata Api Dimusnahkan Oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

newsinvestigasi-86.com -Kejaksaan negeri jakarta utara melakukan pemusnahan Barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) kamis (27/6/24)

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh kepala kejaksaan negeri jakarta utara “Dandeni Herdiana” bersama jajaran serta disaksikan kapolres metro jakarta utara, Dandim, ketua pengadilan negeri jakarta utara berserta penegak hukum lainnya.

Bacaan Lainnya

“Hari ini hadir dalam kegiatan pemusnahan barang rampasan negara oleh kejari jakarta utara,” ujar kapolres metro jakarta utara.

Dalam kesempatan tersebut kepala kejaksaan negeri jakarta utara,”Dandeni Herdiana”juga mengatakan, Pemusnahan barang rampasan ini sudah sesuai undang undang dan harus dimusnahkan.

“Kegiatan pemusnahan ini telah sesuai perundang-undangan, Hal itu berdasarkan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-undang no.16 tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. ”kata Dandeni.

Kepada kejaksaan negeri jakarta utara Dandeni Herdiana SH,MH

Ia juga mengungkapkan, Barang rampasan yang akan dimusnahkan antara lain sabu seberat 6975,7921 gram, 623 butir ekstasi, 6587,7315 gram ganja, 92 bong, Timbangan 129 pcs, 315 Hp, 45 senjata tajam, pemalsuan ijazah, materai dan uang, serta 5 softgun dan 1 senjata api.

“Narkoba, senjata tajam, hingga senjata api juga akan dimusnahkan,” tegas Dandeni.

Untuk proses pemusnahan sabu daun ganja menggunakan mesin incinerators, sedangkan untuk senjata tajam dan senjata api dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin pemotong (gerinda duduk).

“Kemudian uang palsu, surat palsu, Hp dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar di dalam drum-drum,” tutupnya.

Pos terkait