Jakarta,newsinvestigasi-86.com –Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang perkara gugatan perdata dengan perkara No.656/Pdt.G/2021 terhadap tergugat 1 Kusnaeni, tergugat 2 KH. Drs. Nur Alam Bachtir serta turut tergugat, Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Kota Administrasi Jakarta Utara, Selasa 5/3/2022.
Dalam agenda sidang keterangan saksi. Saksi H. Sulaiman mengatakan.”Bahwa hasil kesepakatan bersama tertanggal 15 Maret 2005, menyatakan jika Masjid Jami’ Nurul Islam telah selesai maka Mushollah Nurul Islam akan dijadikan sarana fasilitas Masjid dan Apabila pembangunan Masjid Jami’ Nurul Islam telah selesai maka Mushollah Nurul Islam akan di bongkar dan peruntukannya akan dialih fungsikan menjadi lahan fasilitas untuk para jamaah masjid,”ujar saksi.
Hal tersebut juga dikuatkan dengan keterangan saksi Rizal yang menjabat sebagai ketua Rw 12, Dihadapan majelis hakim Rizal mengatakan,” Hasil kesepakatan antara warga dan pengurus Mushollah Nurul Islam yang dilakukan pada tahun 2005 menyatakan bahwa apabila masjid Jami’ Nurul Islam telah di bangun maka lahan Mushola akan di jadikan menjadi satu dengan Mesjid. Namun nyatanya kini mushola tersebut bukanya dibongkar justru malah dibangun kembali, Padahal saat itu telah dibuat surat kesepakatan dan persetujuan dari warga dan saya sendiri ikut tandatangan.”ujar saksi Rizal.
Saksi juga menegaskan bahwasanya pada saat itu dirinya sebagai panitia pembangunan masjid,Saksi juga mengatakan Peletakan batu pertama untuk pembangunan mesjid adalah H. Nur Alam,Bahkan saat itu H.Nur Alam juga turut menyumbang semen untuk pembangunan Masjid Jami’ Nurul Islam.”ujar saksi.
“Pada intinya bahwa para warga dan pengurus RT di RW 012 sangat tidak setuju dengan adanya dua tempat ibadah yang berdampingan sehingga akan membuat bingung para jemaah yang akan beribadah.”ujar saksi.
Saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan, kuasa hukum penggugat mengatakan, “Saya berharap kepada bapak majelis hakim agar objektif dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, Sehingga majeli hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan yang seadil-adilnya. Biar bagaimanapun masyarakat sangat mengharapkan adanya masjid di wilayahnya. Saya juga meminta agar majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat, “Muhammad Zulkarnain.SH
Hingga berita ini ditayangkan pihak tergugat KH. Drs. Nur Alam Bachtir belum bisa dimintai keterangan.
(Nrhd)