JAKARTA,
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan agar batas usia pensiun TNI dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi seakan menutup pintu bagi Jenderal Andika Perkasa menjabat sebagai Panglima TNI sampai 2024. Karena, akhir tahun ini, usia Andika, genap 58 tahun.
Sidang putusan ini digelar di gedung MK, Jakarta kemarin 29/3/2022. Sidang dipimpin Ketua MK Anwar Usman, seperti dilansir dari laman RM.id dan juga disiarkan melalui akun YouTube MK. Dalam putusannya, hakim konstitusi menilai pokok permohonan para pemohon terkait masa pensiun anggota TNI tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Anwar Usman, membacakan amar putusan.
Pemohon mengajukan dalil agar usia pensiun TNI itu disamakan dengan Polri, yaitu 60 tahun. Namun, dalam pertimbangannya, MK menilai TNI dan Polri memiliki peran yang berbeda. Namun, keduanya memiliki kedudukan kelembagaan yang setara dan strategis, serta merupakan kekuatan utama sistem pertahanan keamanan rakyat semesta sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945.
Menurut hakim, dalil pemohon yang meminta usia pensiun TNI disamakan dengan Polri, merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.
Artinya, pembentuk undang-undang sewaktu-waktu dapat mengubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada dan sesuai dengan jenis serta spesifikasi dan kualifikasi jabatan tersebut atau dapat pula melalui upaya legislative review.
Karena itu, MK memerintahkan DPR segera merevisi Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang TNI terkait usia pensiun itu. “Demi memberikan kepastian hukum, kiranya pembentuk undang-undang harus melaksanakan perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 dimaksud dengan memprioritaskan pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama,” demikian putusan MK.
Namun, putusan itu tidak bulat. Hakim konstitusi Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih menilai sebaliknya. Alasannya, mengapa pensiun TNI dan Polri harus dipisahkan.
Aswanto dkk juga tidak setuju menyerahkan perkara a quo ke DPR. Sebab, revisi UU TNI belum jelas kapan disetujui sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sementara hakim Enny mengatakan, perbedaan batas usia pensiun antara Polri dan TNI belum mempertimbangkan secara komprehensif kondisi prajurit dari sisi usia produktif, usia harapan hidup, dan rasio kebutuhan jumlah personel TNI dengan luas wilayah kedaulatan negara kesatuan serta jumlah penduduk.
(Tom)