Misnato Pertanyakan Tindakan Hukum Kejahatan PT SCP

newsinvestigasi-86.com -Misnato dari Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian Republik Indonesia (FKPK-RI) beropini guna mempertanyakan tindakan hukum terhadap Kejahatan yang diduga dilakukan PT Surya Citra Perkasa (PT SCP).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun bahwa PT SCP sejak tahun 2007 diduga telah beroperasi melakukan usaha perkebunan kelapa sawit di Desa Panduran, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Bacaan Lainnya

Menurut Misnato, beberapa kejahatan yang diduga dilakukan perusahaan nakal ini terindikasi melanggar Undang-Undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Diduga kuat perusahaan ini melakukan kegiatan usaha perkebunan di dalam Kawasan Hutan dengan merusak lahan gambut ratusan ribu hektar, perusak habitat orangutan, merusak keseimbangan hidup masyarakat lokal dan melepas jutaan ton karbon ke udara.

Informasinya pada tahun 2012 Environmental Investigation Agency (EIA) dan organisasi Telapak telah mengirimkan tumpukan bukti kejahatan PT SCP ini kepada sejumlah otoritas Pemerintah Indonesia yang berisi Kasus Kejahatan lingkungan dan lain-lain di Bumi Kalteng.

Perusahaan ini telah membuka perkebunan kelapa sawit dengan terang-terangan melanggar atau menabrak sejumlah Undang-Undang dan peraturan pemerintah, di bidang Perkebunan dan Kehutanan, akses ke sumber daya alam dan manajemen lingkungan.

Namun anehnya hingga saat ini tumpukan bukti kejahatan yang dikirim tersebut belum juga membuahkan hasil, PT SCP masih saja melanjutkan praktek kejahatan tersebut tanpa tersentuh hukum dan terkesan kebal hukum.

Selain dari pada itu PT SCP banyak merampas tanah atau lahan warga tanpa ada ganti rugi, kewajiban plasma 20% untuk masyarakat diabaikan, Kebakaran di area perkebunan sering terjadi, bahkan mengelola lahan ada dengan cara membakar.

Informasinya bahwa Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia sudah pernah ke Kalteng, kedua agen pemerintah ini sudah turun melakukan penyelidikan terkait kejahatan PT SCP, nampaknya sudah tidak berdaya untuk mengungkap kasus kejahatan perusahaan nakal ini.

Tekait dengan tanah atau lahan masyarakat yang dirampas tanpa ganti rugi sering menimbulkan konplik, masyarakat yang menuntut haknya kepada perusahaan ini selalu dihadapkan dengan aparat kepolisian yang tidak sedikit masyarakat yang berujung dikriminalisasi.

“Dalam waktu dekat ini salah satu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) akan melakukan pendampingan hukum terhadap Warga Kabupaten Pulang Pisau yang menunntut haknya di perusahaan tersebut,”demikian pungkas, Jumat 17 Mey 2024. (EZNI86).

Pos terkait