SAMBAS – KALBAR,
Diduga PT Wirabaya Nusantara Permai /PT WNP selaku Pihak Pelaksana lepas tanggung jawab.Pasalnya, hingga kini hak upah tenaga pekerja sekitar puluhan juta rupiah belum diselesaikan oleh pihak Pelaksana Proyek Pembangunan Gedung Arsip Daerah dan Perpustakaan Kabupaten Sambas Kalimantan Barat ,senilai Rp 8 Miliar lebih
Berdasarkan informasi yang didapat awak media News Investigasi 86 dari beberapa pekerja Pembangunan Gedung Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sambas, bahwa kegiatan pembangunan proyek tersebut dimulai pada tgl 07/07/2021 diindikasi pihak Pelaksana/ Kontraktor langgar peraturan .
Script Keterangan Pekerja .
Salah satu pekerja berinisial D (39) mengatakan kepada awak media News Investigasi 86 (08/03/2021) dikediaman .”Upah yang kami terima dibayarnya dengan cara dicicil oleh Toha selaku pengawas pekerja sebelum menghadapi Tahun baru 2022, ada pinjaman Minggu pertama sebesar Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) ,Minggu ke Dua dan ke Tiga sama juga Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) untuk dibulan penghujung tidak dibayarkan dengan alasan mau pencairan pemindahan BANK ke BANK. Namun hingga kini belum dibayarkan untuk pelunasannya, kami berharap agar segera diselesaikan sisa pembayaran upah kerja saya serta rekan rekan “,Pungkas nya .
Hal yang senada juga disampaikan pekerja berinisial E (38) .”Tiga Minggu sebelum tahun baru ada pinjaman, namun selepas tahun baru ada yang dibayarkan dan ada yang belum dibayarkan pelunasan upah kerjanya, sekitar puluhan tenaga kerja yang belum dibayar pelunasannya termasuk saya oleh pihak pelaksana, saya bersama rekan rekan lainya berharap agar secepatnya di selesaikan sisa pembayaran upah kerja saya, bagi saya bersama yang lainnya sangat berarti sisa uang upah kerja saya ‘ , Ujarnya dengan nada tegas .
Script Keterangan Pelaksana .
Saat awak Media News Investigasi 86 konfirmasi Toha selaku pengawas pekerja Proyek Pembangunan Gedung Kantor Arsip Daerah dan Perpustakaan Kabupaten Sambas .Via WhatsApp 0812 5160 xxxx terkait pembayaran upah pekerja yang belum diselesaikan mengatakan .” Saya masih kurang tahu persis, infonya Subkon yang masih berkendala,kontraktor lagi menyelesaikan masalahnya dengan pemodal “,Pungkasnya .
Mengacu Pasal 93 ayat (2) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) mengatakan ,”Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah , dikenakan DENDA sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh .
Maka hal ini agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Sambas ,dan Aparat Penegak Hukum/APH melakukan penyelidikan untuk ditingkatkan ke ranah Penyidikan .
(Tim Investigasi 86) .