JAKARTA,
Kasus Pengeroyokan terhadap tiga orang pemuda asal Manggarai, NTT terjadi di Gang Mawar, Pasar Minggu, Jakarta selatan, pada pukul 01.30, Jumat (1/10/2021).kini berbuntut panjang hal ini disebabkan ke tiga orang korban pengeroyokan tersebut berubah status dari korban menjadi tersangka.
Awal kejadian bermula saat salah satu tersangka, atas nama Yohanes Frederiko Efan Kora pulang mengantar pacarnya menggunakan Sepeda motor. Saat itu, Yohanes melewati segerombolan anak muda yang sedang mabuk di pinggir jalan Gang Mawar.
Salah satu dari gerombolan anak muda itu menegur Yohanes dengan nada agak tinggi dengan mengatakan “Woi”. Namun, karena ketakutan Yohanes tidak menggubrisnya dan melanjutkan perjalan ke kosannya yang hanya berjarak 50 meter dari gerombolan anak muda tersebut.
Setelah tiba di kos, Yohanes memberitahukan kepada dua temannya yaitu Klaudius Rahmat (Klaus) dan Aldin bahwa dia diancam oleh sekelompok anak muda. Mendengar cerita tersebut, ketiganya memutuskan untuk bertemu dengan kelompok anak muda tersebut untuk meminta maaf jika Yohanes melakukan kesalahan saat melewati segerombolan anak muda tersebut
Saat mendekati kelompok anak muda tersebut, tiba-tiba beberapa orang yang sedang nongkong tersebut berdiri dan membuka baju mengajak duel dan langsung mengelilingi Yohanes, Klaus dan Aldin. Kemudian, karena merasa terancam Aldin bertanya maksud dari kelompok anak muda tersebut.
Namun, pertanyaan tersebut dijawab dengan pukulan dari beberapa anak-anak yang sedang nongkrong tersebut. Merasa diserang, ketiga anak muda ini menangkis berbagai pukulan tersebut.
Tiba-tiba beberapa anak muda yang sedang nongkrong tersebut mengambil celurit dan benda-benda keras lain berupa kaki kursi dan langsung menyerang Yohanes, Klaus dan Aldin. Merasa tidak berdaya, ketiganya melarikan diri, namun salah satu dari ketiganya yaitu Yohanes mendapat luka parah di bagian paha dan pinggang karena dibacok menggunakan celurit. Selain itu, anak-anak muda yang mabuk tersebut merusak 2 sepeda motor milik Yohanes dan Aldin
Setelah kejadian, Yohanes langsung melarikan diri ke Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Minggu untuk membuat laporan kemudian Yohanes dilarikan ke rumah sakit umum daerah Pasar Minggu untuk dirawat dan dilakukan Visum.
Laporan tersebut diterima Polisi dan langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 6 orang pelaku pengeroyokan pada Jumat 1/10//2021) sore.
Namun selang satu hari ketiga pemuda asal Manggarai NTT ini dilaporkan balik dengan tuduhan melakukan kekerasan di muka umum sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP. oleh seseorang bernama Muhammad Fahrudin yang menurut keterangan Yohanes pelapor tersebut adalah orang yang tidak ada ditempat saat kejadian pengeroyokan itu terjadi.
Arthur Noija SH dari Gerai Hukum Art & Rekan sebagai Kuasa Hukum dari Yohanes saat dihubungi awak media mengatakan bahwa kasus yang dituduhkan terhadap klienya ini telah dimintakan penundaan mengingat kondisi salah satu korban belum pulih akibat luka pasca kejadian tersebut.
Arthur Noija SH menyesalkan tindakan Kepolisian yang melakukan penahanan terhadap Klienya karena pihaknya telah melayangkan surat permohonan penundaan kepada pihak penyidik di Polres Jakarta Selatan.
Hal lain yang menjadi acuan dari Gerai Hukum Art & Rekan adalah kasus ini merupakan ne bis in idem , karena kasus ini telah pernah disidangkan oleh Polsek Pasar Minggu dengan kasus dan tuduhan yang sama yaitu pasal 170.
“Dalam hukum pidana nasional di Indonesia, asas ne bis in idem ini dapat kita temui dalam Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP”) yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.” kata Arthur.
( Tim investigasi86)