KETAPANG KALBAR,
Proyek pembangunan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Pratama Sandai Jalan Trans Kalimantan Desa Muara Jekak Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat , menghabiskan Dana anggaran Rp 25 Miliar lebih diduga beraroma Korupsi
Dugaan kuat terlihat karena pihak pelaksana PT Peduli Bangsa beralamat Jalan Bhayangkara Nomor 500 A Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tambung Kota Medan Sumatra Utara, lepas tanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan karena hingga batas kontrak yang sudah ditentukan belum juga selesai pembangunan tersebut. Mirisnya lagi upah tenaga kerja belum diselesaikan, siapa yang bertanggung jawab akan hal itu semua….??? .
Tentu saja akan berdampak kepada Masyarakat yang membutuhkan tempat Pelayanan Kesehatan dan masyarakat belum bisa menikmatinya hingga kini . Adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi tentunya harus diproses secara yuridis. Pasalnya, dana anggaran puluhan miliar digelontorkan Cukup besar dan pekerjaan pembangunan tersebut baru sekitar 80 % pekerjaannya
PT Peduli Bangsa beralamat Jalan Bhayangkara Nomor 500 A Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tambung Kota Medan Sumatra Utara diduga melanggar Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 Jo Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi . Peraturan Presiden/Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Barang/ Jasa Pemerintah .
Pada hari Minggu (27/03/22) Tim dari Badan Pengawas Keuangan/BPK ,Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang serta Pimpinanan Pelaksana CV Peduli Bangsa .melakukan audit pekerjaan proyek pembangunan tersebut .
Dari narasumber yang dapat dipercaya yang nama nya tidak ingin ditulis dalam pemberitaan mengatakan kepada awak media News Investigasi ,”Pihak Pelaksana PT Peduli Bangsa belum melunasi pembayaran Upah tenaga pekerja dan bahan matrial diindikasi hingga mencapai ratusan juta rupiah. ironisnya uang dana anggaran negara sudah cair 85 % dari nilai kontrak pekerjaan pembangunan tersebut. Proyek pembangunan tersebut ada hal yang rancu ,”BERPONTENSI KORUPSI “.Bilamana dilihat dari presfektif yuridis sangat jelas adanya Perbuatan Melawan Hukum/PMH yang berdampak merugikan keuangan negara, diindikasi dengan sengaja oleh pihak pelaksana proyek yang berkolaborasi dengan Oknum Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang .
Script Peraturan Undang Undang .
Mengacu Pasal 1 ayat (2) Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi , Kolusi ,Nepotisme/KKN , Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. Undang Undang .
Script Keterangan Pekerja .
Salah seorang pekerja berinisial H saat di konfirmasi awak media News Investigasi melalui pesan suara 0852 4995 xxxx mengatakan “Saya sudah sampaikan katanya awal bulan ini cuma tgl bulan ini belum pasti ,dengan alasan tunggu pencairan dari Dinas terkait lagi / dari Pemerintah .Itu cuma beribu alasan karena tidak ada secara tertulis hanya lewat omongan , jadi kita pun susah tidak ada waktu untuk bicara banyak alasan kesibukan selama ini “,Ujarnya .
Lanjutnya H . ” Kalau masalah kerugian saya cukup besar bilamana tidak punya uang ini cukup lumayan besar ,untuk matrial aja masih Rp 9 juta lebih belum gaji selama 3 Bulan belum diselesaikan jumlah nya sekitar Rp 20 Juta an kerugian saya. Mirisnya lagi matrialnya sudah terpasang tapi pembayarannya maupun gaji saya selama 3 Bulan hingga kini belum diselesaikan oleh Pelaksana ,Pungkasnya dengan nada kesal .
Script Keterangan Pelaksana .
Maulidin selaku Pimpinan PT Peduli Bangsa mengatakan kepada awak media (20/03/2022) Via WhatsApp 0821 5005 xxxx .”Betul Pak ,pekerjaan belum selesai 100 % pada intinya Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang .Minta diselesaikan kami juga baru pencairan hanya 85 % belum 100 % Pungkasnya .
Saat dikonfirmasi terkait upah tenaga kerja dan Matrial yang hingga kini belum diselesaikan Pihak Pelaksana PT Peduli Bangsa/Maulidin .mengatakan kalau masalah ini ,ini terkait Management saya mau konfirmasi ke Tim bawah dulu Ya ,Ujarnya .
Kegiatan pembangunan baik fisik maupun non fisik memiliki peranan yang sangat penting bagi kesejahteraan Masyarakat , pasalnya dana anggaran pembangunan Rumah Sakit Sandai Menggunakan keuangan negara . Unsur unsur Perbuatan Melawan Hukum/PMH nya sudah nyata dan jelas terlihat ,maka APH Tipikor Kalimantan Barat , Khususnya KPK RI sesegera mungkin melakukan tahapan untuk di Tingkatkan ke ranah Penyelidikan .
BERSAMBUNG…..
(YOEPI NI86/EZNI 86) .






