Miris,Menyebut Penertiban Umum Dijalur Hijau Mengacu Perda, Salon Yayuk di Eksekusi Tanpa Surat Perintah Bupati Kubu Raya

Kubu Raya.newsinvestigasi-86.com
Rabu,20 / 01 /2021

Terkait pembongkaran bangunan salon Yayuk yang berada di desa Kalimas kecamatan Sungai Kakap kubupaten kubu Raya, Ismail pemilik Salon Tersebut mengatakan kronologis nya kepada awak media bahwa dirinya membeli tempat usaha ( salon Yayuk ) dari salah satu oknum staf desa Kalimas yang lokasinya yang bersebelahan dengan pasar ikan yang termasuk aset milik desa (jalur hijau)

Bacaan Lainnya

Berjalanan seiringnya waktu, pihak desa akan membangun poskam dan juga tempat garasi mobil ambulance yang letaknya diseberang sungai, oleh pihak desa akan dibangun terlebih dahulu jembatan untuk jalan kendaraan masuk. Dan mengharuskan pembongkaran salah satu bangunan dan Salon milik Ismail ( salon Yayuk ) terkena dari perencanaan pembangunan tersebut yang mengacu pada penertiban dijalur hijau yang tertuang pada perda nomor 4 tahun 2010 tentang ketertiban umum

Ismail tidak mengijinkan untuk membongkar bangunan salon Yayuk milik nya karena merasa tidak adil, ” mengapa hanya bangunan salon saya, kalau memang penertiban di jalur hijau kenapa tidak semuanya “, ujarnya heran.

Setelah beberapa kali dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, tidak juga di temukan titik temu penyelesaian tersebut. Bahkan Sampai tingkat Kecamtan Sungai Kakap pun tidak juga membuahkan hasil seperti apa yang di harapkan.

lokasi salon Yayuk berafa di seberang Sungai (red)

Pada akhirnya permasalah ini dilaporkan ke Bupati Kubu Raya oleh masyarakat. Hasilnya, Bupati Kubu Raya meminta ke pihak kecamatan Sungai Kakap untuk segera dilakukan eksekusi pembongkar terhadap bangunan salon Yayuk milik Ismail, agar pembangunan jembatan tersebut bisa segera dibangun.

Ismail sendiripun mengatakan tidak mempermasalkan bangunan salon milik nya dibongkar demi memperindah ibu kota dan dirinya tidak meminta ganti rugi, hanya mempertanyakan kalau memang mengikuti aturan perda, mengapa hanya bangunan salon Yayuk miliknya yang terkena penertiban bangunan dijalur hijau yang mengacu pada aturan perda nomor 4 tahun 2010, seperti apa yang di sampaikan oleh Murdi selaku Kepala desa

Saat di konfirmasi oleh awak media kades MURDI di ruangan kantornya, dirinya membenarkan, ” bahasa yang saya ampaikan memang benar memakai aturan perda dan perintah langsung dari bupati Kubu Raya dan sekda Kubu Raya. Dan ini eksekusi pembongkaran salon Yayuk ini bukan lagi dari pekerjaan desa, eksekusi tersebut dari kabupaten, untuk pembongkar itu sendiri, kami dari aparat desa tidak mengetahui sama sekali, pembongkaran bangunan tersebut melibatkan kurang lebih 20 anggota Satpol PP dan dan 10 anggota dari Polres kubu Raya serta 5 orang anggota TNI.

ada kejanggalan dan keanehan dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, di satu sisi Kades Murdi menyebutkan bahwa itu perintah dari bupati Kubu Raya dan Sekda Kubu Raya. di sisi lain  saat di konfirmasi oleh awak media, sekretaris daerah Kubu Raya Yusram Anizam mengatakan tidak mengetahui adanya penertiban/ pembongkaran Salon Yayuk milik Ismail.

Sekda Kubu Raya Yusram Anizam (Baju Kuning ) (red)

“salah besar kalau kades Kali Mas bapak Murdi menyebutkan memperindah ibu kota dengan menertibkan bangunan yang ada dijalur hijau,berapa orang yang harus di korbankan ?? “. ujar Yusram.

Sekda Kubu Raya meminta ” jangan lagi membuat warga masyarakat desa Kali Mas pusing dengan hal ini, apa lagi ini dimasa Pandemi covid ,,

Koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA Yayat Darmawi melalui Via Whatsapp mengatakan kepada awak media, membenarkan bahwa Ismail dan Ahmadi telah mendatangi Kantornya beberapa waktu yang lalu untuk mengadukan tentang masalah Dana Desa kurang lebih 500 juta digunakan untuk Pembangunan Poskamling Desa Kalimas di posisi seberang sungai ( Tanah SHM 03147 Hibah dari Aliang ke Desa Kalimas ) sehingga harus membuat jembatan penghubungnya, sedangkan posisi seberang Poskamling tersebut terdapat Salon Yayuk Milik Sdr Ismail.

Berdasarkan Pengaduan dan Laporan dari Ismail maka Lembaga TINDAK
Melakukan penyuratan kepada Kades meminta untuk dilakukannya penyelesaian secara Musyawarah dengan Baik sebelum dilakukannya Pembongkaran Salon Milik Ismail tersebut namun ternyata Musyawarah yang diharapkan oleh Lembaga tidak terjadi, sebaliknya malah terjadinya Eksekusi yang mengatasnamakan perintah dari Kabupaten tanpa Surat Perintah ( SK penertiban ) yang jelas dari Bupati, kata Yayat.

( yuli )

Pos terkait