KABUPATEN MEMPAWAH,
Setiap proyek pekerjaan jalan harus terdapat rambu-rambu lalu lintas, tujuannya memberi tanda kepada pengguna jalan terhadap adanya potensi bahaya keselamatan kepada setiap pengendara.
Seperti yang dialami pengemudi kendaraan Toyota Avanza KB 1353 XY, pada hari Minggu (05/05/2024) sekitar pukul 10.55 Wib. Terperosok masuk galian pekerjaan badan jalan berlokasi di wilayah Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Mempawah Timur.
Diduga kuat kontraktor pelaksana pekerjaan jalan nasional Sungai Pinyuh – Mempawah, tepatnya di wilayah Desa Sungai Bakau Kecil Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalbar.
Mengabaikan keselamatan pengguna jalan. Karena minimnya rambu-rambu keselamatan yang terpasang sepanjang badan jalan kegiatan pekerjaan.
Karena dari pihak kontraktor pelaksana tidak memasang rambu-rambu keselamatan. Sehingga pemilik kendaraan tersebut, mengalami kerugian.
Mengingat pekerjaan jalan tersebut, sangat membahayakan pengguna jalan yang melintas. Karena sepanjang wilayah Sungai Bakau Kecil lagi ada pekerjaan galian badan jalan tanpa ada dipasang rambu-rambu.
Sebagaimana diatur di dalam Undang Undang Kontruksi Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 59 mengatur bahwa.” Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Kontruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan berkelanjutan”.
Terkait hal diatas Rudi Hartono (55) tokoh masyarakat Sungai Bakau Kecil.” Berharap pihak kontraktor proyek pekerjaan jalan Pemerintah, khususnya di wilayah Kecamatan Mempawah Hilir, agar memasang rambu-rambu keselamatan. Langkah ini, guna mengingatkan pengguna jalan agar tidak terjadi atau mengantisipasi kecelakaan lalu lintas. Seperti yang dialami pengemudi kendaraan Avanza .
“Semua proyek pemerintah yang menggunakan badan jalan raya, wajib memasang rambu. Selain sebagai petunjuk di siang hari dan juga untuk di malam hari, namun Kontraktor pekerjaan jalan Sungai Pinyuh – Mempawah mengabaikan peraturan perundang undangan,” ujar Rudi Hartono.
Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH koordinator lembaga TINDAK mengatakan dalam statement yuridisnya terkait dengan proyek jalan di wilayah sungai bakau kecil yang tidak baik dan dapat menimbulkan resiko bagi pengguna jalan, mestinya kondisi jalan yang amburadul hasil dari kegiatan proyek tahun lalu di lengkapi dengan rambu rambu petunjuk yang tujuannya adalah mengantisipasi jangan terjadinya kecelakaan ataupun akibat yang dapat mencederai pengguna jalan, mengingat kondisi jalannya tidak memenuhi standar keamanan, kata yayat.
Pertanggung jawaban dari pelaksana proyek jalan yang amburadul perlu di pertanyakan terkait dengan hasil kerjanya yang tidak kualitatif dan juga sudah layak hasil kegiatan tersebut di uji secara yuridis untuk dapat menentukan kenapa terjadinya hasil kerja yang amburadul, sebut yayat.
(Irwandi NI86).