BEKASI,newsinvestigasi-86.com
Rasa kecewa Seorang calon nasabah KPR dan seolah dipermainkan oleh pihak marketing Cluster Samira Regency yang berlokasi di Kelurahan Cimuning, Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Pasalnya, setelah menyerahkan uang booking fee Rp 5 juta untuk pemesanan unit dan membayar cicilan uang muka (DP) sebesar Rp 11.235.000 perbulan, pengajuan yang awalnya diyakinkan akan disetujui bank oleh marketing, ternyata ditolak karena usaha terdampak Pandemi.
“Padahal dari awal juga sudah saya jelaskan kepada mba Erlin (marketing) mengenai usaha kami, dia bilang bisa dan tidak ada masalah, karena BI checking kami bagus,” ujar Eka Fitri (40) kepada awak media, Senin (27/9/2021).
Dituturkan Eka, dirinya mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada cluster Samira Regency yang dikelola oleh PT. Wiyasa Persada dengan mengunakan nama adiknya Ferdiansyah, melalui Surat Pemesanan Tanah dan Bangunan Unit Rumah nomor: 0050/SPR-SMG/1/2021 yang telah ditanda tangani bersama pihaknya dengan marketing pada tanggal 06 Januari 2021.
“Cicilan uang muka saya bayar sebanyak 5 kali dari bulan Februari hingga bulan Juni, dengan batas akhir pembayaran bulan Juli. Sebelumnya juga sales itu (Erlin), telah beberapa kali menawarkan kepada saya untuk merubah data usaha supaya lekas disetujui pihak bank dengan membayar Rp 6 juta. Dia juga sempat meminta saya membayar uang booking Rp 5 juta lagi dengan alasan apabila tahap pertama tidak disetujui (bank) bisa diikutkan pada pembangunan tahap kedua, dari situ saya mulai ragu dengan pihak Marketing,” paparnya.
Kemudian, pada tanggal 4 Agustus 2021 Eka mengungkapkan dirinya mendapat pemberitahuan dari pihak marketing, bahwa bank BTN dan bank BSI tidak bersedia membiayai pengajuan kreditnya karena sektor usaha sedang terdampak pandemi COVID-19.
“Tanggal 12/8/2021, saya kembali mendatangi pihak SAMIRA untuk mendapat penjelasan. Disana saya bertemu dengan ibu Nita atasan dari ibu Erlin yang mengatakan tidak bisa untuk lanjut ke tahap 2, dan menyarankan saya untuk membatalkan pembelian dengan pengembalian DP dipotong PPN 10% dan PPH 2,5% serta dikenakan biaya admin 2 juta rupiah,”terang Eka
Terkait hal tersebut, Eka menyatakan dirinya merasa kecewa terhadap pihak SAMIRA Regency, ia merasa telah dirugikan secara moril dan materil karena tidak sesuai dengan pernyataan awal, dimana pihak Marketing Samira seakan menyakinkan bank pasti akan membiayai jika data dan BI checkingnya baik.
“Saya telah mencoba beberapa kali menempuh jalur negoisasi dengan pihak Marketing, namun seolah saya dipersulit. Hari ini saya melalui kuasa hukum telah mengirimkan somasi ke PT. Wiyasa Persada. Saya hanya ingin uang booking dan DP yang saya bayarkan dikembalikan utuh, itu saja,” pungkasnya.
Dalam hal ini saya ” RM Purwadi Anwarsaputra,SH.,MH selaku kuasa hukum yang sudah di berikan kuasa oleh ” Ferdiansyah Setiawan Tri Candra sedikit menerangkan,kami sudah melayangkan surat somasi kepada PT Triyasa Propertindo di gedung TMT,jl Cilandak KKO no 1,Cilandak Timur,pasar minggu jakarta selatan,pada selasa 28/9/21,di situ juga sudah diterima oleh pihaknya .
Selanjutnya kami akan tunggu paling lambat 7 hari,apabila dalam waktu yang sudah kami tentukan tidak di respond oleh PT tersebut,kami akan melanjutkan langkah langkah selanjutnya,karena di situ sudah memenuhi unsur di dalam pasal 327 maupun pasal 378 KUHP pidana karena kami belum menerima barang yang di beli dan uang ini sudah di potong menurut aturan mereka,sehingga dan sebaiknya PT Triyasa mengembalikan semua uang yang sudah masuk.
“Uang yang sudah masuk dari klien kami sebanyak Rp 61.175.000 dengan rincian dan sebagaimana sudah terurai dalam surat somasi termasuk uang booking dan uang DP,dalam proses itu ternyata dari Bank BTN,Bank syariah Indonesia menolak,sehingga klien kami tidak bisa melanjutkan pembelian rumah,dengan alasan tersebut kami akan menarik dan meminta uang yang sudah di setorkan secara utuh,karena dari berbagai macam banyak potongan,entah uang booking,administrasi,pajak sedangkan kami secara resmi belum belum akad untuk mengambil atau memiliki rumah tersebut,sehingga tidak pantas kalo klien kami ini sudah di bayarkan pajaknya oleh PT Triyasa,”ujung katanya” pada newsinvestigasi86.com.
Seperti diketahui, mulai tanggal 01 Maret 2021pemerintah telah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor:21/PMK.010/2021 tentang pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun yang ditanggung pemerintah.
Dalam salah satu ayatnya berbunyi, dalam hal atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan PPN ditanggung pemerintah dengan ketentuan, dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada penjual paling lama 1 Januari 2021.
Dimana pasal 2 PMK 21/2021 mengatur :PPN yang terutang atas penyerahan,
a.Rumah tapak dan
b.unit hunian rumah susun
Di situ di tanggung oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2021.
Selanjutnya pasal 3 PMK no 21 tahun 2021 mengatur : “PPN terutang yang di tanggung pemerintah atas penyerahan sebagaimana di maksud dalam pasal 2,merupakan yang terjadi pada saat :
a. Ditanda tanganinya akta jual beli,atau
b. Diterbitkan surat keterangan lunas dari penjual,serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasi rumah tapak siap huni atau hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima.
( Broy )






