Ketapang,newsinvestigasi86.
Diduga bermasalah dan terindikasi ,Proyek pembangunan jembatan Kute Bali Dusun Kute Belian Desa Titi Baru Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang ,dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 602/055/PPK .B -APBD/ DPUTR -B/2020 senilai Rp 89.799.000 (Delapan Puluh Sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) Pelaksana CV MITRA SEPAWAR Jalan Ketapang – Suka Dana Tempurukan Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang ,waktu pelaksanaan Tgl 15/07/ 2020 S/D 12/10/2020 Sumber Dana APBD Kabupaten Ketapang Tahun 2020, pasal nya pekerjan jembatan tersebut bermasalah karena masa waktu pekerja an sudah berakhir tapi penimbunan sampai kini belum belum dikerjakan penimbunannya .
Dari hasil pantauan awak media News Investgasi86, tgl 05/11/2020 pada hari kamis dilokasi pekerjaan Jembatan tersebut, terlihat pihak pelaksana CV MITRA SEPAWAR belum melaksanakan pekerjaan penimbunannya sedangkan masa waktu pelaksanaan pekerjaan sudah berakhir serta adanya pengurangan alat matrial kayu yang digunakan untuk pekerjaan jembatan tersebut yang tidak sesuai bestek yang di kerjakan Pelaksananya seperti, balok air sebanyak 6 (enam) batang depan belakang, bantalan Kep seharusnya 7 (tujuh) batang namun cuma di pasang 5 (lima) batang dan di duga kayu yang di pergunakan jenis kayu ulin kelas B .
Pada saat awak media News Investagasi86 konfirmasi ke Kantor Dinas PUTR Bidang Marga Jalan Jendral Sudirman No 17 Kabupaten Ketapang ,tgl 05/11/2020 pada hari Jumat Staf pengawas pekerjaan menerangkan, ” kalau terkait alat matrialnya memang ada pengurangan dan kami sudah memberitaukan kepada pelaksananya ( CV MITRA SEPAWAR ) agar pekerjaan penimbunan di kerjakan ” tuturnya staf pengawas .
Hal senada dikeluhkan warga setempat yang namanya minta dirahasia sebut aja Mr X mengatakan,”!ada jembatan baru dibangun, mirisnya sampai kini belum bisa dinikmati warga masyarakat, pasal nya pekerjaan jembatan tersebut belum rampung 100 % , jadi terpaksa para warga harus melewati jalan disisi jembatan, ini kan sama aja menyusahkan warga bila mau melewatinya karena bisa membahayakan keselamatannya bila terperosok ke sungai siapa yang bertanggung jawab ” ujar Mr X .
Jembatan tersebut sangat diperlukan oleh warga masyarakat setempat, namun bila mana pekerjaan penimbunan tidak dikerjakan bagaimana warga masyarakat bisa mempergunakannya ??, pasal nya bila mana warga ingin melintasi jembatan tersebut terpaksa lewat sisi jembatan yang hanya jalan 1 (satu) keping papan, di duga antara Oknum Dinas PUTR Bidang Bina Marga ada Kongkalingkon dan Pemufakatan Jahat dengan Pelaksana pekerjaan Jembatan tersebut.
” Terindikasi adanya perbuatan melawan hukum yang disengaja dan itu merupakan rangkaian korupsi yang sudah direncanakan oleh pelakunya yang berkolaborasi dengan pihak penyelenggara,yang perlu diketahui lagi bahwa proyek pembangunan jembatan Kute Bali Desa Titi Baru Kecamatan Tumbang Titi tersebut, bertendensi pokir atau tidak karena kalau pokir pasti ada setoran setoran yang mesti diberikan, sehingga berdampak pada kualitas proyek pekerjaan ” ujar Yayat Darmawi SE ,SH ,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK) Indonesia saat diminta analisanya .
” Indikator kejahatan korupsi Pengadaan barang dan jasa di proyek fisik biasanya terjadi diawal yaitu dimana rencana korupsi sudah dibicarakan oleh para pelaku saat membuat dial dial ,seperti setoran persentasenya ” pungkas Yayat kepada awak media News Investigasi86 .
š Uti Iskandar /TIM .