SAMBAS -KALBAR,
Koperasi mempunyai peranan penting dalam kegiatan perekonomian masyarakat , diantaranya adalah mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat dan memperkokoh perekonomian masyarakat .Namun tidak demikian dengan Koperasi Senujuh Makmur Dusun Tenggiling Desa Senujuh Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas Kalimantan Barat. Pasalnya, semenjak berdirinya Koperasi tersebut tidak adanya transparansi dalam pengelolaan keuangan kepada para anggota koperasi tersebut.
Mirisnya lagi dalam pembentukan kepengurusan periode 2021 – 2026 pada tgl 29/03/2021 tanpa adanya melibatkan anggota. Dugaan kuat Surat Keputusan / SK yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas/Kadis Koperasi Kabupaten Sambas ,
“ABAL ABAL ” .
Begitupun terkait lahan kavling milik masyarakat Desa Senujuh Kecamatan Sejangkung,sekitar puluhan hektar yang tergabung dalam anggota Koperasi Senujuh Makmur. Berpindah kepemilikan menjadi milik PT Sentosa Asih Makmur /PT SAM ,Di duga kuat adanya kejahatan bersama antara pengurus Koperasi Senujuh Makmur dengan Pihak PT Sentosa Asih Makmur untuk menguasai puluhan hektar lahan kavling hak milik masyarakat tanpa jual beli .
Kepada Awak media News investigasi saat di konfirmasi Tentang kebenaran SK kepengurusan Koperasi Senujuh Makmur Desa Senujuh ,Periode 2021 – 2026, Midris Selaku Kasie yang sekarang Fungsional Pengawas Koperasi Mengatakan “Kalau kebenaran surat itu,Saya tanya juga dengan staf penyuluh data-data kita tidak ada karna surat Masuk dan surat keluar tidak ada, kemarin ada perwakilan dari Erwin dan Masyarakat untuk mengganti kepengurusan jadi saya minta konfirmasi dengan Pengurus lama itu menghadap ke kita (Dinas Koperasi) permasalahannya bagaimana,sampai sekarang tidak ada tindak Lanjut, kemudian akhir tahun kita mau pemeriksaan ke koperasi tersebut .Kita akan selidiki itu fungsi kami selaku pembinaan dan pengawasan ” , Ujarnya Midris .
Lanjutnya menjelaskan ” Setiap kawan-kawan memproses pergantian satu pengurus ataupun mengganti satu pengurus Organisasi,itu kan ada permintaan dari koperasi bahwa dia akan mengadakan Rapat internal masalah pergantian pengurusan, Seharusnya ada surat ke kita (Dinas Koperasi) Dulu terus kita balas Siap tanggal sekalian kita jadwalkan, Setelah kita jadwalkan kita Hadir di Rapat tersebut “,Kata Midris
” Dugaan Rapat Anggota kepengurusan Koperasi Senujuh Makmur Desa Senujuh Kecamatan Sejangkung, yang dilaksanakan secara ilegal tanpa ada rekomendasi/persetujuan dari Dinas Koperasi kabupaten Sambas ,selaku Pembina Koperasi “,Pungkasnya .
Selanjutnya awak media News Investigasi meminta konfirmasi ke salah seorang anggota kelompok Koperasi Senujuh Makmur, berinisial MT terkait Rapat Anggota Tahunan/RAT mengatakan .” Untuk Rapat Anggota Tahunan tidak pernah melaksanakan kegiatan tersebut , dan pembentukan kepengurusan Koperasi periode 2021 – 2026 saya serta anggota lainnya tidak pernah dilibatkan rapat pembentukan pengurus tersebut “,Ungkapnya MT .
Lanjutnya MT,” demikian tahun tahun sebelumnya Koperasi Senujuh Makmur tidak pernah melaksanakan kegiatan Rapat Anggota Tahunan/RAT dari berdirinya Koperasi tersebut . Mirisnya lagi dalam pengelolaan dana keuangan anggota hingga kini tidak adanya transparan dan keterbukaan kepada anggota terkait dana tersebut “,Pungkasnya.
Awak Media News Investigasi juga meminta konfirmasi terkait kepengurusan Koperasi tersebut kepada Jamani selaku Ketua Koperasi Senujuh Makmur Desa Senujuh Kecamatan Sejangkung, Via WhapsApp 0813 5260 xxxxx mengatakan .”Maap ya Pak saya kurang mengerti mau jawab karena sa’at itu ada kawan kawan yang menghadap ke Dinas Koperasi Kabupaten Sambas , mungkin kawan kawan yang lain untuk menjawabnya Pak “, Ungkapnya Jasmani .
Script Peraturan Undang Undang .
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian , (“Permenkop 9/2018”) juga turut menegaskan sebagaimana bunyi Pasal 86 ayat (4) “,Pergantian susunan dan nama anggota Pengurus Koperasi dilaporkan kepada Kementerian Koperasi dan Dinas Provinsi ,Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan Wilayah keanggotaannya dengan melengkapi dokumen “.Mengacu Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana/KUHP berbunyi :
“Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan ,dihukum karena Penggelapan ,dengan hukuman penjara selama lamanya empat tahun “,(K.U.H.P .35,43,373,376 S , 486) .
Maka tidak ada kata alasan mengelak dari jeratan dan tuntutan hukum ,karena aturan hukumnya sudah jelas ,bilamana ada Penyimpangan dan Perbuatan Melawan Hukum/PMH dari aturan dan juknis yang ada .Maka hukum yang menyelesaikan serta mempertanggung jawabkan .
BERSAMBUNG…..
(EZNI 86/Tim)