KETAPANG – KALBAR,
Pengelolaan dana BumDes harus transparan agar tidak terjadi penyelewengan, dan Asumsi yang negatif, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga usaha yang dibentuk ditingkat desa.
Berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat ,Pemerintah Desa/Pemdes dengan berdasarkan Peraturan Desa / Perdes .Demi meningkatkan Perekonomian dan memberdayakan masyarakat .
“Dalam pelaksanaan pengelolaan dana tersebut sering terjadi tidak adanya transparan kepada masyarakat dan terkesan dana tersebut dikelola secara individu bukan demi memberdayakan masyarakat .
Seperti yang terjadi di Desa jago Bersatu Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, yang mana masyarakat mengeluhkan pengelolaan dana BUMDes Jago Bersatu yang diindikasi jauh dari kata transparan Semenjak digelontorkannya dana BumDes ratusan juta rupiah ,hingga kini masyarakat tidak mengetahuinya terkait pengelolaan dana tersebut . Dugaan kuat sarat penyelewengan di Dana BumDes Desa Jago Bersatu .
Saat mendatangi Kantor Camat Kecamatan Sandai pada hari senin
(18/04/2022) guna untuk konfirmasi terkait Dana BumDes Desa Jago Bersatu , Sonata selaku PJ Kades mengatakan.” tidak mengetahui berapa total anggaran dana BumDes,tapi uang tersebut di belikan kekendaraan mobil , Pungkasnya .
Rapik selaku bendahara Desa Jago Bersatu Kecamatan Sandai , menjelaskan dari hasil keuntungan pengelolaan Bumdes pada Tahun 2020 Rp 5.000.000(lima juta rupiah) dan Tahun 2021 sekitar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta rupiah) ,itu pun semampu Ketua Bumdes ,ujarnya .
Script Keterangan Masyarakat .
Selanjutnya awak media News Investigasi konfirmasi salah satu masyarakat yang minta dirahasiakan indentitas nya , menjelaskan bahwa di Desa Jago Bersatu,total anggaran Dana BumDes 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) pada Tahun 2019 di modal kan kredit mobil dam truck dan beli buah sawit memakai modal pribadi.dari hasil ke untungan penggelolaan dana Bumdes juga di belikan ke alat penyedut pasir ,mirisnya masyrakat tidak pernah tahu berapa penghasilannya ,Ujarnya saat ditemui dikediamannya.
Hal senada salah seorang warga Desa Jago Bersatu ,berinisial N mengatakan.”Tidak mengetahuinya tentang pengelolaan Dana BumDes Desa Jago Bersatu ,termasuk jenis usahanya dari awal pembentukan BumDes hingga kini hanya warga tertentu yang mengetahuinya .
Namun kami selaku warga tidak mengetahuinya bahkan jenis usahanya….??? ,Kami hanya mendengar kalau dana anggaran BumDes Desa Jago Bersatu Kecamatan Sandai .Cukup lumayan besar mencapai ratusan juta rupiah ,mirisnya dalam sistem pengelolaan dana tersebut , pasalnya Pengurus BumDes tidak transparan kepada warga dari Tahun 2019 hingga kini modalnya bertambah apa berkurang , Pungkasnya dengan tegas .
Awak Media News Investigasi meminta keterangan kepada Ketua BumDes bernama yang Triwandi terkait Dana BumDes. Mirisnya Triwandi tidak dapat memberikan keterangan terkait pengelolaan Dana BumDes tersebut .
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 1 angka 7 :
Badan Usaha Milik Desa , selanjut nya disebut BUM Desa ,adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa .Melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset ,jasa pelayanan ,dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat Desa .
Anggaran untuk BumDes adalah
” PENYERTAAN MODAL “, bukan belanja habis pakai. Dana tersebut piutang bagi pengelola BumDes kepada Desa jago bersatu Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat yang harus dipertanggung jawabkan penggunaannya. Maka sudah seharusnya Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Ketapang agar melakukan Audit dana anggaran BumDes.
BERSAMBUNG ….
(Jolman/Tim) .