Miris,Carut Marut Pengelolahan Lapak Kios Penjual Ikan Di TPI Cituis Desa Surya Bahari .

TANGERANG,newsinvsetigasi-86.com

Miris, manajemen Tempat Pelelangan Ikan  (TPI) cituis yang berada di Desa Surya Bahari Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, carut marut. Pasalnya dimana dalam area kerja TPI Cituis ada 2 (Dua) Dinas Perikanan Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang dan lapak kios para pedagang terlihat tidak tertata rapi dalam pengelolaannya..

Bacaan Lainnya

Dari hasil pantauan awak Media News Investigasi 86 dilokasi TPI Cituis beberapa hari lalu, puluhan lapak penjual ikan dan warung kuliner terkesan “CARUT MARUT” dalam pengelolahanny , diduga adanya kejahatan Pungutan liar “PUNGLI ” dari Oknum Orang yang tidak bertanggung jawab, hal tersebut tentu saja menimbulkan kerugian bagi para pelaku usaha perikanan dan warung kuliner di lokasi TPI tersebut .

Mirisnya lagi, ada beberapa lapak yang seharusnya di jadikan lapak mejual ikan oleh pedagang kini beralih pungsinya menjadi parkir kendaraan roda dua. awak media juga melihat betapa kumuhnya lokasi di area TPI Cituis dilihat dari kebersihan saluran air/ paritnya sangat kotor seolah. Kumuhnya Lokasi areaterkesan tidak mendapat perhatian dari pengurus TPI Cituis,terkesan  TUTUP MATA. Terkait permasalahan TPI Cituis menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat,siapa yang bertanggung jawab Dinas Provinsi apa Dinas Kabupaten ..??? .

Klik Liputan Video nya di atas ..

Temuan lainnya di lapangan Adalah Toilet Kantor UPTD Dinas Perikanan Provinsi Banten kini berubah jadi lapak kios Ikan dan kios tersebut telah dijual ke pedagang. Serta di bangunannya lapak sampai kedepan Musholah yang seharusnya adalah halaman Parkir kendaraan roda dua. Di ketahui dari keterangan nara sumber terpercaya bahwa biaya pembangunan lapak tersebut di pungut dari para pedagang ikan. Di duga kuat adanya Pungutan liar (“PUNGLI”) dalam penempatan lapak yang seharusnya dijadikan halaman untuk bongkar muat pedagang ikan .

Mengacu secara Normative cara Pengelelohan di Tempat Pelelangan Ikan/ TPI Cituis Desa Surya Bahari Kecamatan Pakuhaji, diindikasi adanya Kejahatan Melawan Hukum dan menjadi lahan bisnis Pungutan Liar (“PUNGLI”) oleh Oknum orang yang tidak bertanggung jawab. Pasalnya dalam mengurus surat keterangan kepemilikan lapak setiap pedagang dikenakan biaya Administrasinya sebesar Rp 1.50. 000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) .

Script Peraturan Pemerintah .

Sesuai Peraturan Pemerintah/PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil /PNS Pasal 5.
Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi ,Kolusi , Nepotisme/KKN ,Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Seperti yang dikatakan dari Pedagang ikan dan juga pemilik warung kuliner berinisial HM mengatakan pada awak Media News Investigasi 86, ”  terkait tempat yang ditepi dermaga, sebelumnya saya pakai untuk menaruh fiber/Bok ikan. Namun saya kena larangan dari orang Pegawai Dinas agar fiber/Bok ikan dipindahkan, namun pedagang lain bisa menggunakan tempat tersebut .Ini ada, apa…??? kalau mau menertibkan dan dilarang sesuai peraturan kenapa saya dilarang akan tetapi pedagang lain bisa membangun “, ucapnya dengan nada kesal..

Darma oknum salah satu LSM ( red )

Hal senada juga disampaikan pedagang ikan berinisial M, mengatakankan,” terkait bangunan lapak yang berada dibelakang kantor sampai dekat Musholah. Dugaan adanya pedagang ikan memberikan uang jutaan rupiah kepada Oknum agar diijinkan menggunakan lahan WC dan halaman Parkir dibangun lapak jual ikan “,Ungkapnya .

Untuk mencari kebenarannya awak media News Investigasi 86 mendatangi Kantor Pengurus TPI Cituis Dinas Provinsi Banten ,untuk konfirmasi terkait Pengelolahan lapak penjual ikan dan Carut Marut Pengelolahan Lapak Penjual Ikan Di TPI Cituis Desa Surya Bahari,Sesampainya di Kantor UPTD TPI Cituis Awak media diterima oleh Salah satu Staf bernama lalu awak media diarahkan untuk Darma salah satu Oknum LSM yang berada didalam Kantor UPTD Cituis. Kepada awak media Darma mengatakan, bahwa kepala cabang UPTD TPI Cituis sedang tidak ada ditempat. Darma mengatakan tidak bisa memberikan keterangan karena yang berwenang memberikan keterangan adalah Kepala Cabang, kepada awak media Darma mengatakan akan memberikan kabar kepada Kepala Cabang UPTD dan nanti akan nanti akan memberikan informasi kepada awak media Via WhatsApp. Hingga kini sampai pemberitaan Kepala Cabang Dinas Perikanan Provinsi tidak memberikan keterangan .

BERSAMBUNG….

(EZNI 86/YOEPI NI 86) .

Pos terkait