KALIMANTAN BARAT,
Sebanyak 550 kepala keluarga Transmigrasi Swakarsa Mandiri ( TSM ) Desa Sungai Deden, kecamatan Subah kabupaten Sambas Kalimantan Barat, pada hari Rabu 30 November 2022. Berkumpul Di Salah Satu Gedung Di Desa sungai Deden Untuk Mengadakan Orasi dan Pematokan Lahan mereka yang telah dikuasai oleh Perusahan Kebun sawit.
Guna untuk mencari kebenaran informasi tersebut, awak Media newsinvestigasi-86.com mendatangi lokasi kerumunan masyarakat dan mewawancarai beberapa warga, diantaranya ibu Gayanti, dirinya mengatakan ” meminta hak Saya atas tanah yang di kuasai oleh Perusahan Sawit agar dikembalikan ke saya ” ucapnya tegas.
Hal yang serupa juga di sampaikan oleh Bapak Lijan salah satu tokoh masyarakat ” masalah Tanah kami yang telah diserobot oleh PT.MULTI DAYA FORTUNA ( MDF ) kami meminta agar dikembalikan, Kami Warga TSM memiliki Sertifikat , dan Saya Sampaikan Sertifikat kami dibuat Dua (2) Tahap, yakni pada tahun 1997 dan pada tahun 2000.” ujarnya.
Lanjut Lijan ” Kami Masyarakat Transmigrasi Swakarsa Mandiri atau Sering Disebut TSM Telah Memberi kepercayaan atau Mengguasakan terkait urusan TSM ini kepada Yayasan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sahabat Alam Rimba ( SALAMBA ) dan Indenpenden Pembawa Suara Transparansi ( INPEST ) “.
Hal tersebut dibenarkan oleh Momon, salah satu anggota Tim Khusus Investigasi SALAMBA, dirinya mengatakan ” saya Sebagai Tim Khusus SALAMBA dan INPEST Telah Ditugaskan Oleh Pimpinan kami untuk turun Ke Lapangan , Dan Hasil investigasi Saya beserta Tim akan saya laporkan ke Bapak Ketua SALAMBA dan INPEST Kalbar untuk Dilanjutkan ke Pusat ” ucapnya .
Robbi Rollyn Marbun SH, selaku Direktur Pengembangan Organisasi SALAMBA dan INPEST RI mengatakan ” Saya dari Jakarta datang ke Sungai Deden atau TSM, karena SALAMBA dan INPEST telah diberi kuasa oleh warga TSM Sungai Deden, pada hari ini Kegiatan Salamba Inpest dan Warga masyarakat TSM SUNGAI DEDEN 30 November 2022.Adalah Menempatkan Warga pemilik TSM sesuai dengan SHM yang dimiliki oleh masing masing warga. Dan kegiatan hari ini perlu diketahui bahwa tidak ada kaitan langsung dengan gugatan warga masyarakat TSM sungai Deden terhadap PT.Multi Daya Fortuna sebelumnya, karena materi pokok gugatan sebelumnya adalah Nota Kesepahaman Koperasi dengan PT.Muti Daya Fortuna ” pungkasnya
Bersambung…..
( REVIE NI86 )